LAMPUNG UTARA – Bejat mungkin itu kata yang pantas disandang oleh Sudibyanto (43) oknum guru pencak silat disalah satu pondok pesantren di kecamatan Abung Tengah kabupaten Lampung Utara.
Pasalnya Sudibyanto tega mencabuli dan memperkosa enam (6) orang anak muridnya sendiri yang masih dibawah umur.
Saat diamankan di Polres Lampung Utara, Sudibyanto mengakui semua perbuatannya, ia berdalih, hal yang dilakukan nya berawal dari latihan hipnoterapi dan hipnotis pada saat usai latihan pencak silat.
“Awalnya korban saya hipnotis, kemudian memerintahkan korban untuk membuka baju, yang kemudian saya pegang payudara, bibir dan kemaluan nya” kata tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara, Kamis (31/8/2023).
Tindakan bejat itu ia lakukan sejak awal tahun 2023 dan sudah berulang kali dengan lokasi yang berbeda, mulai dari gubuk bambu di Pondok Pesantren, rumah tersangka dan terakhir di rumah kerabatnya.
“Untuk korban mulai dari Anak Mts, SMA dan Umum, yang mengikuti latihan Perguruan silat di Pondok Pesantren tersebut” akunya
Terpisah, Kanit PPA Polres Lampura Ipda Darwis mengatakan saat ini pihaknya baru menerima enam laporan dari para korban. Dimungkinkan jumlah korban akan bertambah.
“Modus dari pelaku yang merupakan guru silat di salah satu pondok pesantren itu adalah dilakukan usai latihan. Korban dibawa ke ruangan untuk berdalih melakukan cek pernapasan, yang kemudian tersangka mulai melakukan aksi bejatnya, ” ujar Ipd Darwis.
Ipda Darwis menambahkan, hal tersebut dilakukan tersangka secara berulang kali dengan tempat berbeda, untuk korban enam orang, lima anak di bawah umur, dan 1 orang sudah dewasa.
“Tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang undang undang perlindungan anak tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara” kata dia.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Sebab, hasil penyelidikan dan pewnyidikan diperkirakan korban pencabulan lebih dari enam orang, tegasnya (Ek)

















Discussion about this post