PANARAGAN (translampung.id)– Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, berhasil mengamankan 3 tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.
Dari penangkapan yang dilakukan, 1 diantara tersangka tersebut ternyata merupakan oknum wartawan yang juga diduga mencatut nama pejabat institusi kepolisian setempat, sebagai modus pengamanan atas peredaran barang haram itu, yang berinisial WS.
Pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di halaman apel Polres Tubaba, Kapolres AKBP.Ndaru Istimawan, S.I.K, menyampaikan. Bahwa pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi salah satu warga pada tanggal 19 Mei 2023, yang mengatakan adanya peredaran dan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Tubaba.
“Informasi itu dikirim langsung ke saya melalui pesan WhatsApp, dan malam itu juga saya perintahkan Satres Narkoba untuk segera melakukan penyelidikan. Dan dari hasil pengungkapan ini, ke 3 orang tersangka itu semua laki-laki, yaitu UM alias ABH (47) warga Tiyuh (Desa) Pagar Dewa, WS (25) warga Tiyuh Daya Asri, dan RS (51) warga Kampung Menggala,” kata Kapolres, pada Selasa (04/07/2023) pukul 13.00 Wib.
Kapolres menerangkan, penangkapan ke 3 tersangka terjadi pada 27 Juni 2023. Di Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tubaba. Penangkapan bermula terhadap Sdr.UM alias ABH terlebih dahulu yang sedang berada di kediamannya pada pukul 11.00 Wib.
Kemudian, Kasatres Narkoba bersama Anggotanya langsung mendatangi dan menggeledah kediaman UM dan menemukan satu buah Box plastik yang dililit lakban warna hitam yang di didalamnya berisi 62 bungkus klip sabu, dengan total jumlah bruto 11,74 Gram dan uang tunai sebesar Rp. 1.567.000, (satu juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), dari hasil tersebut Sdr.UM mengakui mendapatkan barang dari Sdr.RS.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan Handphone milik sdr.UM, ditemukanlah adanya percakapan melalui Whatsapp antara tersangka UM dengan tersangka WS oknum wartawan, yang mana isi percakapan tersebut tersangka WS beberapa kali meminta sejumlah uang kepada tersangka UM sebagai uang setoran yang mengatasnamakan institusi dan Pejabat Polri Dir Narkoba, Kapolres, dan Kasat Narkoba Polres Tubaba, agar kegiatan jual beli Narkoba yang dijalankan tersangka UM itu tetap aman hingga mencapai Rp.19 juta dari bukti transfer,” jelasnya.
Selasa 27 Juni 2023 itu juga, sekira pukul 20.00 Wib. Anggota Opsnal Narkoba melakukan penangkapan terhadap WS dikontrakannya di Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar, dengan mengamankan Barang Bukti 1 Buku Rekening Bank BNI an. WS berikut ATM, 1 buah Kartu Pers, dan 1 HP android merk Redmi Note 10 milik WS.
“Dari keterangan Sdr.UM, Kasatres Narkoba bersama anggotanya juga langsung melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, dan melihat ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai target mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah, dan anggota Satres Narkoba pun langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku RS (51) warga Menggala Kabupaten Tulang Bawang,” terangnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip besar yang didalamnya terdapat Narkotika diduga jenis sabu seberat 21,39 Gram yang terbungkus 2 lembar tisu di dalam 1 bungkus kotak rokok yang ditemukan di dalam celana RS.
Sementara itu, Kasatres Narkoba IPTU Yofi Haryadi S.H, mengungkapkan saat ini jajarannya masih akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Untuk tersangka UM alias ABH dan tersangka RS, pasal yang akan disangkakan dengan peran masing-masing yaitu, pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara,” ungkapnya.
Sedangkan untuk tersangka WS, lanjut dia, dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dikarenakan WS juga mencatut nama institusi dan Pejabat Polri, saya sudah melaporkan pula tindak pidana itu untuk juga dapat diproses di bagian Reskrim, karena tindakan WS itu tentunya sangat merugikan kami yang dapat menyebabkan orang mengira bahwasanya kepolisian sudah membekingi peredaran narkoba tersebut, padahal dari penyelidikan tidak ada oknum kepolisian yang terlibat,” tegasnya.
Kapolres juga menegaskan, apabila memang ada personil Polres yang terlibat dalam penyalahgunaan barang haram narkoba itu, akan ditindak tegas.
“Kita pastikan tindak tegas personil yang terlibat kasus narkoba, sesuai janji saya juga. Karena narkoba ini sangat berbahaya dan merusak generasi muda dan bangsa,” pungkasnya.
Sementara itu, saat diwawancara media, ketiga tersangka UM alias ABH, RS dan WS, mengakui perbuatan yang telah dilakukannya sesuai apa yang telah disampaikan pada Konferensi Pers tersebut. (D/r)


















Discussion about this post