PANARAGAN (translampung.id)– Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang, Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial FS (18) dan SB (20), pembobol Konter Handphone (HP) di Kecamatan Lambu Kibang.
Dijelaskan Kapolsek Lambu Kibang IPTU.Amaluddin, mewakili Kapolres Tubaba AKBP.Ndaru Istimawan,S.IK, bahwa terduga pelaku berinisial FS (18) dan SB (20) nekat melakukan aksinya dengan cara membobol plafon milik korban Joko Irawan, tepatnya di Konter HP Wawan Cell yang terletak di Tiyuh (Desa) Kibang Budi Jaya.
“Terduga pelaku berhasil diamankan dini hari tadi, yang mana pengungkapan kasus curat berawal dari laporan korban, Joko Irawan, warga Tiyuh Kibang Budi Jaya,” kata Amaludin, Senin (29/05/2023).
Kata dia, dalam laporan menerangkan bahwa pada Jumat, tanggal 14 april 2023 sekira pukul 01.00 Wib. di Konter Wawan Cell Tiyuh Kibang Budi Jaya telah terjadi pembobolan oleh pencuri.
“Korban baru menyadari toko miliknya dibobol keesokan atau pagi harinya dan terkejut saat melihat salah satu bagian atap dari Konternya dalam keadaan jebol dan terbuka, serta terlihat cahaya matahari yang masuk melalui atap yang jebol tersebut,” jelasnya.
Kemudian, korban melihat handphone yang berada di etalase Konter yang berjumlah 9 unit dan juga voucher paket data berbagai provider berjumlah 150 lembar sudah tidak ada di tempatnya. Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Lambu kibang.
Menindaklanjuti laporan itu, Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP diduga pelaku pencurian masuk melalui atap.
“Atap di dalam Konter berlubang, pelaku berhasil mencuri 9 Unit Handphone dengan berbagai Merk, voucher paket data berbagai provider berjumlah 150 lembar dengan total kerugian mencapai 10 Juta rupiah,” tuturnya.
Lanjut dia, dari hasil penyelidikan Polsek Lambu Kibang bersama dengan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba, pihaknya berhasil mengamankan pelaku FS dan SB yang ternyata merupakan warga Tiyuh Kibang Tri Jaya, dan saat ini pelaku diamankan di Polsek Lambu Kibang untuk dilakukan penyidikan.
“Kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” imbuhnya. (D/r)

















Discussion about this post