PANARAGAN (translampung.id)– Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Tiyuh (Desa) Margodadi, Kecamatan Tumijajar.
Dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor (Ranmor), tersangka berinisial SR (26) berhasil diamankan di kediamannya, yang merupakan warga Kampung Gunung Sari Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, pada Kamis (18/05/2023) sekira pukul 10.00 Wib.
Disampaikan Kapolres Tubaba AKBP.Ndaru Istimawan, S.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H. Bahwa berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian itu dilakukan pada Minggu (29/01/2023) sekitar pukul 03.00 Wib. Di ruang tamu rumah milik korban alamat Tiyuh Margodadi Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba.
“Atas kejadian itu, warga korban melapor ke Polisi. Sehingga Satreskrim Polres Tubaba pun bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan,” kata Dailami, Jumat (19/05/2023).
Lanjut dia, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah SR alamat Kampung Gunung Sari terdapat satu unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian.
“Selanjutnya, Tim Tekab yang dipimpin Aipda Adi Candra pun melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kemudian Tim melakukan penggeledahan di rumah SR, yang mana ditemukan 1 sepeda motor jenis Honda Revo yang diduga milik korban yang dicuri oleh pelaku,” jelasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Tubaba untuk proses lebih lanjut.
“Dari pelaku berhasil diamankan 1 buah kendaraan roda dua merk Honda Type Revo / NF11B1D, No Pol BE 3221 UD, NOSIN JBC1E1342335, NOKA MH1JBC1139K349155 atas nama Pemilik Yudi Irawan. Akibat kasus ini, tersangka SR dijerat pasal 363 KUHP,” imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post