TRANSLAMPUNG.ID, METRO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro secara simbolis meresmikan 22 Kampung Restorative Justice (RJ) di Kota Metro. Dengan diresmikannya kampung RJ tersebut berbagai permasalahan hukum ringan dapat diselesaikan dengan pendampingan Jaksa.
Peresmian Kampung RJ dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, S.H, M.H, disaksikan Wakil Walikota Metro Womaru Zaman, Ketua DPRD Tondi MG Nasution, Kepala Kejari Metro Virginia Hariztavianne, Lurah, Camat dan pamong.
Dikonfirmasi awak media, Kepala Kejari Metro mengatakan, peresmian Kampung RJ di seluruh kelurahan di Metro ini agar dimanfaatkan semaksimal oleh masyarakat. Ketika masyarakat bersangkutan dengan hukum, masyarakat bisa menggunakan kampung RJ ini.
“Kapan saja, silahkan. Sudah berdiri di kelurahan masing-masing. Tidak perlu datang ke Kejaksaan Negeri, tapi cukup di kelurahan. Nanti biar jaksanya yang datang ke kelurahan ketika menemui masalah hukum,” pesan Nanang usai meresmikan Kampung RJ di Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Selasa (14/2/2023).
Meski demikian, diakui Nanang, pemanfaatan Kampung RJ tersebut hanya diperuntukan bagi perkara hukum ringan. Ini terutama perkara hukum dengan ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian terdakwa bukan residivis dan baru pertama kali, serta kerugiannya korban dibawah Rp. 5 juta.
“Tapi untuk kerugian bisa elastis dengan ancaman harus dibawah 5 tahun. Kemudian kasus pembunuhan juga tidak bisa. Contoh lain seperti penganiayaan, pencurian-pencurian kecil, dan penadahan. Misalnya beli HP temannya tapi ternyata HP curian itu bisa diselesaikan di RJ,” katanya.
Diakuinya, masalah hukum yang menimpa anak-anak juga akan menjadi prioritas dalam penanganan di Kampung RJ. “Anak-anak itu kan kasihan kalau di penjara. Bukan menyelesaikan masalah tapi menambah masalah baru, makanya diselesaikan melalui RJ,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nanang menjelaskan, dalam proses penyelesaian tersebut nantinya di Kejaksaan Negeri akan memberikan pendampingan hukum. Dalam pelaksanaan RJ juga harus disaksikan oleh tokoh-tokoh masyarakat dan petugas penegakan hukum lainnya.
“Ada polisi dan jaksa, pak camat juga boleh pak lurah juga boleh. Dengan adanya Kampung RJ ini juga harus ada pengurangan masalah hukum dengan keadilan. Meski menuntut dan menghukum itu sesuai keadilan. Tapi terkadang-kadang dari pihak korban merasa belum merasa adil. Makanya dengan ada perdamaian lewat Kampung RJ itu bisa saling memaafkan. Sehingga keadilan itu bisa diterima oleh masyarakat,” tukasnya. (ria)

















Discussion about this post