Lampung Utara, Translampung.Id – Petugas Rutan Kelas II B Kotabumi menyita barang barang warga binaan yang tidak sesuai dengan aturan Rutan.
Barang barang tersebut disita saat petugas rutan yang dipimpin kepala kesatuan pengamanan rutan (KPR) Tri Ghaly Ramadhitya s, melakukan razia kamar warga binaan, Sabtu malam 4 Januari 2025 sekira pukul 23:00 Wib
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang tidak sesuai dengan aturan rutan.Di antaranya, dua unit handphone, satu pack kartu remi, tiga buah hanger, dua botol parfum, tiga korek api, tiga alat cukur, enam sendok, dua gunting kuku, dan 1 gunting.
Kepala KPR Try Ghaly mewakili Kepala rutan Budi Setyo Prabowo mengatakan, giat malam ini untuk mencegah dan mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban dilingkungan rutan Kotabumi.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya deteksi dini terhadap potensi ancaman seperti peredaran narkoba, keberadaan senjata tajam, maupun barang-barang lain yang berpotensi membahayakan stabilitas rutan. Kata Try Ghaly.
Tidak hanya itu, untuk memastikan rutan Kotabumi bebas dari peredaran narkoba, kami juga melakukan tes urine kepada warga binaan, allhamdulillah tidak didapati dari hasil test urine itu positif, semua negatip, tegasnya
” Giat ini merupakan komitmen Rutan Kelas IIB Kotabumi dalam menjaga keamanan serta memberikan lingkungan yang terkendali bagi warga binaan.” Pungkasnya (EK)


















Discussion about this post