PANARAGAN (translampung.id)– Ketetapan dari Pusat, penerimaan Zakat pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, ditargetkan dapat mencapai Rp.9 Miliar di Tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Ketua Baznas Tubaba, H.Purwanto, pada acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Baznas ke 22 di Tiyuh (Desa) Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba, Selasa (17/01/2023).
“Tahun ini sebagaimana ketetapan dari Baznas Pusat, kita menargetkan untuk penerimaan Zakat di Kabupaten Tubaba dapat mencapai Rp.9 Miliar. Yang mana dari jumlah itu, 3 Miliar diantaranya masuk dalam neraca pengelolaan Baznas dan 6 Miliar sisanya di luar neraca,” terangnya.
Jelas dia, untuk target 3 Miliar diambil dari Zakat Profesi terutama para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tubaba, yang mana hasil Zakat itu akan dikelola langsung oleh Baznas untuk digunakan sebagaimana mestinya.
“Adapun target 6 Miliar yang diluar neraca, adalah target yang diharapkan dari masyarakat, yang mana untuk Zakat masyarakat akan dikelola oleh Lembaga Amil Zakat (Laz) di masing-masing wilayah atau di Masjid-masjid dan Musholla,” tuturnya.
Lanjut dia, target yang ditetapkan tersebut mengalami kenaikan signifikan yang telah berdasarkan perhitungan yang tepat dari data-data yang ada.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tubaba, Drs.KH.Muhyiddin Pardi, menjelaskan. Bahwa dalam upaya mencapai target itu diperlukan kerjasama dari Pemerintah Daerah setempat terutama pada target yang 3 Miliar.
“Zakat adalah kewajiban dan termasuk pada rukun Islam ke 4. Di dalam Al-Qur’an, ayat-ayat tentang Zakat selalu disandingkan dengan kewajiban Sholat, karena Zakat ini merupakan hal yang sangat penting bagi umat Islam dan diwajibkan untuk dilaksanakan,” ujarnya.
Menurutnya, orang-orang yang berzakat, berinfaq, maupun bersodaqoh, selain akan membersihkan harta, membersihkan hati, dan membuat hidup menjadi lebih berkah, juga memupuk rasa kepedulian terhadap sesama, karena Zakat akan diberikan kepada orang-orang yang kurang mampu atau yang berhak (Mustahik).
“Mengetahui pentingnya dan bagaimana hukum Zakat, maka untuk ASN jangan beralasan tidak membayar Zakat hanya karena ada tanggungan di Bank yang terkadang menjadi keluhan. Sebab, jika bukan untuk jalan Allah, maka Allah akan meminta pertanggungjawabannya. Begitupun bagi masyarakat yang mampu tetapi enggan membayar Zakat, maka yakinlah azab dan siksaan Allah itu akan tiba,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Pj.Bupati melalui Kabag Kesra, Nurkholis Majid, berkomitmen akan membantu Baznas dan menjalin sinergi dengan baik, sehingga Zakat dan pelaksanaan program-program kerja Baznas pun dapat terwujud untuk umat.
“Kami akan menghimbau agar para ASN dapat lebih sadar akan pentingnya Berzakat. Bahkan untuk memupuk kesadaran di masyarakat, kita juga akan membentuk Tiyuh Baznas sebagai Tiyuh Percontohan, yang mana di Tiyuh tersebut masyarakatnya memiliki kesadaran tinggi tentang membayar Zakat sebagai kewajiban umat muslim untuk membersihkan harta yang diperoleh,” imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post