PANARAGAN (translampung.id) — Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, akan segera melakukan pembahasan terhadap 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemda Tubaba, Budi Sugianto, saat dikonfirmasi translampung.id di ruang kerjanya, Senin (09/01/2023).
Menurutnya, dari 13 Raperda tersebut, 3 diantaranya adalah usulan inisiatif dari DPRD, dan sisanya Raperda yang memang wajib atau Raperda yang berdasar ketentuan terbaru harus dilakukan perubahan yang diusulkan oleh Dinas-dinas terkait.
“Berdasar Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tubaba Nomor : 170 / 1 / SK – DPRD / 1.11 / TUBABA / 2022 Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tubaba Tahun 2023. Adapun 13 Raperda itu adalah, 1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2022 – 2042, 2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Perkotaan,” katanya.
Kemudian, lanjut dia, 3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, 5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh.
“6. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penataan Tiyuh, 7. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Dan Peraturan di Tiyuh, 8. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022, 9. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2023,” tuturnya.
Selanjutnya, 10. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2024, 11. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Inisiatif DPRD), 12. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (Inisiatif DPRD), dan 13. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan (Inisiatif DPRD).
“13 Raperda tersebut tahun ini ditargetkan selesai atau disahkan untuk kemudian diundangkan sebagai payung hukum,” jelasnya.
Namun, kata dia, untuk diketahui juga tidak menutup kemungkinan bahwa Raperda yang ada saat ini dapat saja bertambah, namanya komulatif terbuka jika ada Perintah atau UU yang harus kembali disesuaikan dengan Perda.
“Oleh karenanya, mengingat panjangnya proses pembuatan suatu Raperda sampai dengan pengesahan, maka kita berharap di awal-awal tahun ini 13 Raperda tersebut dapat segera dibahas terlebih dahulu dan segera disahkan,” imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post