PANARAGAN (translampung.id)– Sebagai upaya preventif dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh Kepala Tiyuh (Desa) dan Lurah se-Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan setempat, Kamis (22/12/2022). Yang dihadiri langsung dari Kejari Tubaba Kasi Intel Dodi Ariansyah,S.H.MH., Kasi Datun Adiarebi, S.H.,MH., dan Kasi Barang Bukti Gatra Yudha,S.H.MH.
Dikatakan Kasi Intel Tubaba, Dodi Ariansyah, didampingi Kasi Datun Adiarebi, saat diwawancara media. Bahwa penyuluhan yang dilaksanakan ini merupakan program kegiatan Kejari Tubaba di Tahun 2022 tepatnya di bidang Intelijen.
“Mengingat Kejari Tubaba ini masih baru dan mulai beroperasi secara optimal sejak November 2022, maka program penyuluhan ini merupakan kali pertama kita lakukan. Sehingga untuk kali ini kita khususnya terlebih dahulu untuk Kecamatan TBT yang merupakan kawasan ibu kota Kabupaten.” Kata Dodi.
Kata dia, dalam penyuluhan disampaikan sejumlah materi penting yang pada intinya untuk mengingatkan kepada seluruh Kepala Tiyuh dan Lurah agar dalam melaksanakan tugas serta pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) maupun anggaran Kelurahan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita berharap melalui kegiatan ini dapat meminimalisir dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Tiyuh dan Kelurahan, serta roda Pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat dijalankan secara baik dan benar. Oleh karenanya, kedepan penyuluhan hukum seperti ini pastinya akan kita laksanakan lagi hingga ke seluruh Kecamatan lainnya menyesuaikan waktu di Tahun 2023 mendatang, karena mengingat saat ini sudah memasuki akhir tahun.” Jelasnya.
Sementara itu, Camat TBT Achmad Nazaruddin, menjelaskan pihaknya sangat berterima kasih dan mengapresiasi Kejari atas dilaksanakannya program penyuluhan hukum di wilayah Kecamatan setempat.
“Total 19 Kepala Tiyuh dan 2 Lurah beserta Juru Tulis dan Kaur Keuangannya hadir dalam kesempatan ini. Dan kita berharap seluruh peserta dapat menjadi lebih paham bagaimana aturan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengelolaan Keuangan yang baik mulai dari perencanaan sampai dengan realisasi, sehingga seluruh Tiyuh dan Kelurahan khususnya di TBT dapat terhindar dari jeratan hukum.” Tuturnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Pemerintah Tiyuh, Ashari, yang juga hadir dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa untuk diketahui di Tahun 2023 pengelolaan anggaran khususnya Dana Desa (DD) akan mengacu pada Permendes Nomor 8 Tahun 2022, sehingga seluruh Pemerintah Tiyuh harus dapat memahami secara benar bagaimana implementasi anggarannya.
“Pengelolaan DD Tahun 2023 berdasarkan wacana dari Pusat, dibagi untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 10 hingga 25 Persen, dan program Ketahanan Pangan dan Hewani 20 persen, serta program mitigasi dan ketahanan bencana. Selain itu, berdasarkan hasil rakor Pemkab untuk memulihkan ekonomi nasional agar diharapkan juga Pemerintah Tiyuh mendukung program K3 (Kandang, Kolam, Kebun) yang merupakan program Pemkab Tubaba. Untuk itu, melalui penyuluhan hukum hari ini diharapkan menjadi pencerahan agar Pemerintah Tiyuh dan Kelurahan dapat memahami dengan benar tentang penyelenggaraan Pemerintahan khususnya dalam hal pengelolaan anggaran.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post