PANARAGAN (translampung.id)– Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan arsip yang baik dan benar, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispusipda) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menyelenggarakan pembinaan tata kelola kearsipan.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 45 peserta Kasubag Umum atau petugas pengelola arsip perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat, yang dilaksanakan di Aula SMKN 1 Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kamis (17/11/2022).
Dikatakan Kepala Dispusipda Tubaba, Rodianto, didampingi Kepala Bidang Arsip, Lisa Diana, saat dikonfirmasi translampung.id disela kegiatan. Bahwa kegiatan pembinaan itu diselenggarakan selama satu hari dengan mengundang dua orang Narasumber dari Dispusipda Provinsi Lampung.
“Selain meningkatkan pemahaman tentang bagaimana pengelolaan arsip yang baik dan benar, tujuan utama kegiatan ini juga untuk memberikan pengetahuan dan meningkatkan kesadaran terhadap peserta betapa pentingnya arsip sebagai informasi berharga yang merekam berbagai pelaksanaan kinerja yang telah atau sedang dijalankan untuk pertanggungjawaban penyelenggaraan organisasi di masa mendatang.” Tuturnya.
Untuk itu, lanjut dia, melalui kegiatan ini setiap OPD kedepannya akan diminta untuk melakukan penataan terhadap arsip atau dokumen serta informasi penting yang memiliki nilai guna dalam kinerja dan pelaksanaan berbagai program, agar ditata dengan rapi dan penuh rasa tanggung jawab mulai dari penerimaan, pencatatan, distribusi, pemeliharaan, dan penggunaan arsip.
“Tidak dapat dipungkiri, pengelolaan arsip di Kabupaten Tubaba selama ini masih kurang optimal. Oleh karenanya, saat ini kita mulai berbenah agar pengelolaan arsip dapat lebih baik lagi kedepannya. Sebab, arsip ini merupakan dokumen atau sumber informasi penting yang harus dijaga dan dikelola dengan semestinya.” Jelasnya.
Menurutnya, dalam pengelolaan arsip, OPD harus dapat memisah mana arsip yang sifatnya dinamis maupun statis, aktif atau tidak aktif. Sehingga, jika ada arsip yang dinilai tidak lagi berguna, maka dapat dimusnahkan. Sedangkan untuk arsip yang masih dibutuhkan, maka harus dikelola dengan tertib.
Ketersediaan arsip secara utuh, otentik, dan terpercaya, pada setiap OPD tentunya akan memberikan dukungan nyata bagi pelaksanaan reformasi birokrasi utamanya untuk kemanfaatan penilaian kinerja, pertanggungjawaban kinerja, pelayanan publik, serta penyediaan alat bukti bagi kepentingan lain sebagaimana juga amanah dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Pembinaan ini akan berkelanjutan, dan pada Tahun 2023 nanti, kita tidak akan lagi berbicara teori, tetapi langsung praktek dan akan dimonitoring serta dievaluasi secara terjadwal untuk meningkatkan kualitas penataan atau pengelolaan arsip di lingkungan OPD, bahkan hingga Kecamatan dan Tiyuh (Desa).” Imbuhnya. (D/r)

















Discussion about this post