PANARAGAN (translampung.id)– Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Tiyuh (Desa) Panaragan pada beberapa waktu lalu, kini dilakukan penyelidikan oleh Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tubaba, melalui Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA, Yelva, saat dikonfirmasi translampung.id, Selasa (08/11/2022).
“Untuk kasus dugaan KDRT yang diduga dilakukan oleh FS (27) warga Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, yang berdomisili di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), saat ini tengah kita lakukan penyelidikan.” Kata Yelva.
Menurutnya, pihaknya telah memberikan undangan klarifikasi terhadap terlapor, dan rencananya besok hari Rabu (09/11), terlapor akan datang ke Polres Tubaba untuk memberikan klarifikasi.
“Kita juga meminta kepada saksi pihak korban untuk klarifikasi, karena pada tahap penyelidikan ini kita perlu klarifikasi apa yang terjadi antara kedua belah pihak, jika ditemukan unsur alat bukti mengarah ke Tindak Pidana, maka selanjutnya akan kita naikkan status nya jadi sidik.” Jelasnya.
Lanjut dia, jika berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 438 / X / 2022 / SPKT / POLRES TULANG BAWANG BARAT / POLDA LAMPUNG. Pelapor yang merupakan istri atau korban dari dugaan KDRT tersebut yang berinisial SDR (25), mengaku telah dianiaya oleh pelaku yang tidak lain merupakan suaminya sendiri akibat merasa cemburu dan menuduh dirinya selalu selingkuh.
“Laporan itu kan masuk tanggal 31/10/2022 pukul 01.00 Wib. Dan hari ini, surat hasil visumnya baru kita terima yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Sehingga tentu secepatnya akan kita proses, agar tidak berlarut-larut.” Imbuhnya. (D/r)



















Discussion about this post