PANARAGAN (translampung.id)– Pelaku Pemerkosaan berinisial YFN (34) yang telah berhasil ditangkap Polres Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tubaba, AKBP.Sunhot P Silalahi, saat menggelar konferensi Pers di Mapolres setempat, Jumat (21/10/2022).
Dalam konferensi Pers tersebut, tersangka YFN yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang Bidan berinisial DR (28) yang merupakan salah satu Bidan di Puskesmas Kecamatan Gunung Agung, turut dihadirkan pihak berwajib.
Dijelaskan Kapolres, kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022, keduanya yaitu tersangka dan korban sedang melakukan piket atau jaga. Kemudian, pada saat korban sedang tertidur dikamar jaga, sekira pukul 02.00 Wib. Korban merasakan ada yang mencium leher dan meraba-raba tubuh nya, lalu korban bangun dan melihat pelaku (YFN) sudah berada diatas tubuh korban, dan langsung membuka pakaian korban secara paksa dan melakukan Pemerkosaan terhadap korban.
“Pemerkosaan itu terbukti dari hasil Visum terhadap korban, diantaranya terdapat sejumlah memar di bagian leher dan payudara korban, serta di kemaluan korban terdapat luka robek.” Ungkapnya.
Kata dia, pihaknya juga telah memeriksa sekitar 7 saksi atas kejadian tersebut, dan mengamankan sejumlah Barang Bukti diantaranya, Sprei, Selimut, hingga Pakaian korban saat piket.
“Oleh karenanya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, tersangka pelaku kita kenakan pasal 285 KUHPidana, dimana barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita untuk bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam penjara paling lama 12 tahun penjara.” Pungkasnya. (D/r)

















Discussion about this post