LAMPUNG UTARA – Oknum Kepala Desa Kinciran kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara berinisial J dan Anak Kandung R ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, atas dugaaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (BUMADES) ABT Holding Company Kecamatan setempat tahun anggaran 2019-2021.
Kejari Lampura, Mukhzan mengatakan Berdasarkan Peraturan bersama Kepala Desa kecamatan Abung Tengah Nomor 1 Tahun 2019 yang ditanda tangani oleh seluruh Kepala Desa, tanggal 2 Januari 2019 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) ABT HOLDING COMPANY dan Pembentukan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga BUMDESMA ABT HOLDING COMPANY yang mengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) dengan anggaran sebesar Rp.1.329.105.514,-
Menurutnya, dengan demikian, Bumades ABT Holding Company tersebut dikelola oleh UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) dengan struktur organisasi yaitu Saksi D selaku Direktur, Tersangka J selaku Bendahara dan Saksi HELMIANTO selaku Sekretaris, yang mana BUMADES tersebut terdiri dari 2 (dua) unit usaha yaitu ABT Mart yang dikelola oleh Saksi D dan ABT Finance yang dikelola oleh Terdakwa R selaku manager dan Terdakwa J selaku Bendahara.
“Dalam pengelolaan ABT Finance tersebut, disepakati oleh UPK untuk Pemberian Perguliran Simpan Pinjam kepada 38 Kelompok Perempuan sebesar Rp. 740.000.000 dengan bunga 1,5 persen/bulan selama 10 bulan yang seluruhnya telah dibayarkan oleh 38 kelompok perempuan tersebut kepada tersangka J dan R,” kata Kejari Lampura Mukhzan, didampingi Kasi Pidsus Roy S. Andika Sembiring dan Kasi Intel, I Kadek Dwi Ariatmaja, Saat diwawancarai media ini saat gelar konferensi pers di Kejari setempat, Selasa (04/10/2022) Malam.
Kepala Kejari Lampura menjelaskan bahwa tersangka J dan R langsung menyimpan dan menggulirkan dana tersebut secara pribadi kepada peminjam perorangan tanpa melalui mekanisme verifikasi sehingga banyak peminjaman fiktif, bermasalah serta tidak pernah membuat laporan bulanan ataupun rekapitulasi jumlah pinjaman dan setoran/angsuran dari peminjam hingga menyisakan saldo dalam rekening ABT Holding Company hanya sebesar Rp. 1.119.534,34.
Dijelaskannya lebih lanjut bahwa perbuatan tersangka J dan tersangka R yang tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan dana ABT Finance BUMADESMA ABT Holding Company. Hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Pasal 10 AD/ART ABT Holding Company dan Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 17 Tahun 2017 Kelembagaan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Pengelolaan Dana Bergulir Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kabupaten Lampung Utara.
“Sebagaimana LHP Inspektorat Kab. Lampung Utara Nomor : 700/105-IRSUS/13-LU/KN/2022 tanggal 26 September 2022 terhadap penyimpangan pada pengelolaan Unit Usaha ABT Finance dan ABT Mart TA. 2019-2021 pada BUMADES ABT Holding Company mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.238.016.742,- (satu miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah),” kata dia.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 21 KUHAP telah terpenuhinya syarat objektif dan syarat subjective untuk dilakukan penahanan terhadap para tersangka, maka penyidik sebagaimana ketentuan Pasal 20 KUHAP melaksanakan kewenangannya untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka sebagaimana surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : PRINT-1284/L.8.13/Fd.1/10/2022 tanggal 04 Oktober 2022 dan nomor : PRINT-1285/L.8.13/Fd.1/10/2022 tanggal 04 Oktober 2022.
Muhkzan juga mengungkapkan kini kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Terhadap kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak itu dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 dengan hukuman paling lama 20 tahun Penjara,” Pungkasnya. (Ek)


















Discussion about this post