PANARAGAN (translampung.id)– Keluarga Keturunan Burhanuddin warga Tiyuh (Desa) Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, didampingi kuasa hukumnya mengantarkan surat klarifikasi kepada Pj.Bupati Tubaba untuk meminta kejelasan terkait tanah yang dipakai oleh Pemkab setempat.
Pihaknya mengklaim sebagai pemilik tanah umbul tulung senai meminta klarifikasi terkait persoalan tanah expperternakan tepatnya di sekitar lokasi perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba, Kamis (8/9/2022).
Johanson selaku anak tertua dari keluarga Burhanuddin mengatakan, excetren seluas 300 hektar yang dipakai oleh Pemda seluas 55 hektar yang diserahkan oleh tokoh Panaragan kepada Pemkab Tubaba menyalahi tempat.
“Yang diserahkan oleh tokoh Panaragan tersebut dari kilometer (KM) 139 sampai kilometer 136 sebelah kanan dari panaragan ke arah Menggala, sedangkan letak Pemkab Tubaba ini bukan terletak di KM 136, itu terletak di excetren milik pak Burhanuddin gelar susunan stan atau kapak belah.” Kata Johanson.
Dia menjelaskan, tanah yang dipakai oleh Pemkab seluas 55 hektar dalam prosesnya ini belum ada kejelasan yang mana, karena pada proses nya hanya diganti rugi tanam tumbuh oleh Pemkab, untuk itu tanah seluas 55 hektar ini masih milik Burhanuddin.
“Tanah excetren seluas 300 hektar, jadi 55 hektar berdasarkan surat hibah tokoh Panaragan kepada Pemkab Tulangbawang, tanah ini juga telah selesai oleh bupati berdasarkan berita acara tim sengketa Kabupaten Tuba dan tanah ini telah diserahkan kepada Burhanuddin. Yang pasti pada hari ini melalui kuasa hukum keluarga besar Burhanuddin menghantarkan surat klarifikasi kepada Bupati Tubaba untuk meminta kejelasan terkait tanah ini yang dipakai oleh Pemkab, dan jawaban surat klarifikasi ditunggu sampai tanggal 23 September 2022 mendatang.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post