PANARAGAN (translampung.id)– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menyiapkan 14.000 Blangko e-KTP untuk penduduk di 7 Tiyuh (Desa) hasil pemekaran.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Tubaba, Ahmad Hariyanto, saat dikonfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Selasa (06/9/2022).
“Menindaklanjuti ke 7 Tiyuh pemekaran di Kabupaten Tubaba, dimana 6 Tiyuh diantaranya telah diresmikan Definitif pada 25 Agustus 2022 lalu, dan 1 sisanya pun akan segera menyusul dalam waktu dekat, maka dokumen kependudukan pun harus disiapkan untuk proses pemecahan status kependudukan warga yang tadinya masih berstatus penduduk Tiyuh Induk ke Tiyuh yang telah Definitif.” Kata Hariyanto.
Adapun 7 Tiyuh itu yakni, untuk 6 yang telah resmi definitif adalah Tiyuh Marga Asri Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kagungan Ratu Agung Kecamatan Tulangbawang Udik, Gading Kencana Kecamatan Tulangbawang Udik, Karta Raya Kecamatan Tulangbawang Udik, Karta Tanjung Selamat Kecamatan Tulangbawang Udik, dan Tiyuh Sido Agung Kecamatan Way Kenanga. Sedangkan 1 sisanya Tiyuh Persiapan Mekar Asri Kecamatan Tulangbawang Tengah.
“Hari ini kita telah melakukan rapat bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT), Camat, dan Tiyuh-Tiyuh hasil pemekaran, untuk menyampaikan jumlah penduduknya, luas wilayah, batas Tiyuh, dan lain-lain untuk menjadi bahan pengajuan surat kepusat perihal kebutuhan Blangko e-KTP.” Terangnya.
Lanjut dia, kalau mengandalkan stok Blangko yang ada saat ini tentu tidak cukup, sehingga rencananya pada pekan ini surat usulan keperluan Blangko e-KTP akan segera dikirim ke Ditjen Dukcapil untuk meminta alokasi setidaknya 14.000 Blangko dalam persiapan pemisahan dokumen kependudukan 7 Tiyuh itu.
“Untuk keperluan dokumen lainnya seperti KK tidak ada kendala dan tidak perlu usulan, karena hanya memakai kertas HVS dan pengadaannya pun dari Disdukcapil Kabupaten, sedangkan kalau e-KTP memang hanya Pusat yang dapat mengadakan. Untuk itu, dalam waktu dekat diharapkan proses pemecahan status kependudukan di 7 Tiyuh dapat segera dilakukan.” Imbuhnya. (D/r)

















Discussion about this post