PANARAGAN (translampung.id)– Besok, (01/9/2022), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, akan menggelar rapat terkait menindaklanjuti permasalahan tunggakan Pajak Kendaraan Dinas (Randis) dilingkungan Pemkab setempat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Tubaba, Paisol,S.H., kepada translampung.id, Rabu (31/8/2022) pukul 13.30 Wib.
Dalam rapat tersebut, DPRD Tubaba mengundang sejumlah pihak yakni, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) 15 Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Sehubungan dengan masih banyaknya penunggakan Pajak Randis di lingkungan Pemkab, maka besok atau hari Kamis, pukul 13.00 Wib. Kita menggelar rapat kerja dengan mengundang pihak-pihak tersebut guna menyelesaikan persoalan Pajak Randis.” Kata Paisol.
Menurutnya, pihaknya ingin mengetahui dan secara terbuka agar pihak-pihak terkait itu mengklarifikasi Randis yang menunggak Pajak. Sebab, bisa saja dari 375 Randis yang informasi nya menunggak Pajak itu tidak semuanya masih beroperasi, mungkin ada yang sudah hilang, rusak atau tidak layak pakai, atau kendala lainnya yang perlu segera diurus lebih lanjut.
“Jika Kendaraan Dinas itu masih ada dan beroperasi, maka bagi instansi atau pegawai yang memegang atau penggunanya harus dapat bertanggung jawab dan memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Oleh karenanya, besok akan kita tanyakan semua persoalan Pajak Randis itu baik kepada Samsat sebagai instansi yang memiliki data Pajak Randis itu, BPKAD sebagai instansi penganggaran, maupun BPPRD sebagai instansi yang mengetahui bagi hasil Pajak.” Imbuhnya. (D/r)



















Discussion about this post