PANARAGAN (translampung.id)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, melakukan pendataan terhadap seluruh tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah setempat.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tubaba, Novian, pendataan tersebut dilakukan dengan dasar menindaklanjuti Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN – RB) Nomor : B / 1511 / M.SM.01.00 / 2022 Tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Informasi itu telah kita sampaikan ke setiap Satuan Kerja (Satker) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui surat edaran Pemerintah Kabupaten Tubaba tanggal 15 Agustus 2022 Nomor 800/552/III.03/TUBABA/2022, untuk mulai melakukan pendataan dan menyampaikan data tenaga Non ASN tersebut terhadap BKPSDM.” Kata Novian, saat dikonfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Rabu (24/8/2022).
Lanjut dia, tenaga Non ASN yang dilakukan pendataan memiliki ketentuan, yakni. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II ( THK II ) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
Kemudian, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2021, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
“Jika memenuhi ketentuan itu, agar menyampaikan data dimaksud dilengkapi dengan dokumen yakni, Fotocopy E – KTP dan Kartu Keluarga ( KK ), Nomor peserta eks THK Il yang dimiliki pada tahun 2013, Ijazah terakhir (legalisir), SK Pengangkatan Tenaga Honor awal sampai dengan akhir (legalisir), dan Bukti pembayaran gaji honorer.” Jelasnya
Novian juga menjelaskan, data sebagaimana dimaksud selain disampaikan softcopy dan hardcopy kepada BKPSDM Cq Bidang Pengadaan , Pemberhentian , Informasi dan Profesi ASN, agar dapat pula diisi dan unggah pada link https://bit.ly/lampiranSEtenagaNonASN dengan dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah selambat – lambatnya tanggal 05 September 2022.
“Jika sampai 5 September mendatang OPD tidak mengirimkan data-data tersebut, maka akan dianggap tidak memiliki tenaga Non ASN.” Tegasnya.
Kata dia, pendataan ini diperlukan untuk menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat terkait kondisi tenaga Non ASN di setiap Daerah, karena pada November 2023 mendatang sudah tidak ada lagi honorer, melainkan hanya ASN berupa Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga Outsourcing.
“Kita belum tahu tindak lanjut dari pendataan ini apa, apakah akan diangkat menjadi ASN PPPK, atau membuka perekrutan PPPK dengan kuota berdasar data tenaga Non ASN tersebut, atau kebijakan-kebijakan lainnya. Yang jelas, kita mengikuti instruksi dari Pusat, karena pasti ini sangat penting. Oleh karenanya, diharapkan tidak ada yang terlewat untuk menyampaikan data masing-masing tenaga Non ASN tersebut.” Imbuhnya. (D/r)

















Discussion about this post