PANARAGAN (translampung.id)– Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, dalam rangka Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA)-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2023 dan APBD-P Tahun 2022, berjalan lancar.
Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat gedung DPRD Tubaba, Kamis (04/8/2022) pukul 10.30 Wib. Yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Busroni dan dihadiri langsung oleh Pj.Bupati Dr. Zaidirina, Ketua DPRD Ponco Nugroho, Wakil Ketua II DPRD Joko Kuncoro. Kemudian, dihadiri juga Dandim 0412/LU, Kapolres diwakili oleh Kasat Intelkam, Danlanud PM diwakili oleh Kadispers, Sekdakab Tubaba, Sekwan, staf ahli Bupati, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan tamu undangan lainnya.
“Rancangan kebijakan umum APBD Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2023 dan rancangan perubahan kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2022, memuat proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, dan sumber penggunaan pembiayaan serta perubahannya disertai asumsi yang mendasarinya antara lain, perkembangan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah.” Kata Pj.Bupati dalam sambutannya.
Setelah nantinya disepakati dalam bentuk Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2023 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2022 antara Pemerintah Daerah dan DPRD, maka Nota Kesepakatan beserta lampirannya akan menjadi dasar acuan kita dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2023 dan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tubaba 2022.
“Penyusunan tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD.” Tuturnya.
Secara ringkas, KUA-PPAS Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2023, yaitu.
a). Pertama, PENDAPATAN DAERAH
Pendapatan Daerah Tahun 2023 ditargetkan
sebesar Rp.923.614.925.931. Pendapatan tersebut bersumber dari :
– Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan
sebesar Rp.44.839.274.890.
– Pendapatan Transfer, sebesar Rp. 878.775.651.041.
b). Kedua, BELANJA DAERAH
Belanja Daerah Tahun 2023 diproyeksikan
sebesar Rp.880.649.234.916. Yang terdiri atas
– Belanja Operasi sebesar Rp.612.912.892.701.
– Belanja Modal sebesar Rp.131.152.598.000,- – Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.2.500.000.000.
– Belanja Transfer sebesar Rp.134.083.744.215.
c). Ketiga, PEMBIAYAAN DAERAH
Target Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun 2023 adalah sebesar Rp.8.000.000.000. Sedangkan pengeluaran Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp.50.965.691.015.
Sementara secara ringkas, Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2022, adalah.
a). Pertama, PENDAPATAN DAERAH
Pendapatan Daerah pada APBD Murni
ditargetkan sebesar : Rp.864.969.274.684. berubah menjadi Rp.898.485.726.711,62. Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari :
– Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula ditargetkan sebesar : Rp. 46.323.278.812. Bertambah menjadi Rp. 55.868.943.931,62.
-Pendapatan Transfer, semula sebesar Rp.818.645.995.872, bertambah menjadi Rp.837.063.420.639.
– Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, semula sebesar Rp. 0,- (Nol Rupiah) bertambah menjadi Rp. 5.553.362.141.
b). Kedua, BELANJA DAERAH
Jumlah Belanja pada Perubahan KUA-PPAS
Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan semula
sebesar Rp.847.900.595.251, berubah menjadi Rp. 881.574.687.496,07. Yang terdiri atas :
– Belanja Operasi dan Modal semula sebesar
Rp707.474.338.651, menjadi Rp.745.393.511.581,07
– Belanja Tidak Terduga semula sebesar Rp.9.000.000.000, berubah menjadi Rp. 4.000.000.000.
– Belanja Transfer semula Rp.131.426.256.600, berubah menjadi Rp. 132.181.175.915.
c). Tiga, PEMBIAYAAN DAERAH Target Penerimaan Pembiayaan Daerah Perubahan KUA-PPAS Tahun 2022 adalah semula sebesar Rp25.000.000.000, menjadi Rp.24.039.640.217,45.
Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah diproyeksikan semula sebesar Rp.42.068.679.433, berubah menjadi Rp.40.950.679.433.
“KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 dan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Tubaba yang disampaikan ini nantinya akan menjadi pedoman dalam menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tubaba Tahun Anggaran 2023 dan Perubahan APBD Tubaba Tahun Anggaran 2022.” Imbuhnya. (D/r)

















Discussion about this post