Translampung.id,Kalianda-Dinas Pendidikan Lampung Selatan, melakukan perubahan nama sekolah sesuai dengan nama desa atau domisili sekolah tersebut. Hal itu, diungkap Plt. Kepala Disdik Lamsel Asep Jamhur, ditemui usai sosialisasi di Aula Disdik, Jumat (29/7/2022).
Perubahan nama sekolah tersebut, dijelaskan Plt.Dinas Pendidikan Lamsel, Asep Jamhur berdasarkan Surat Keputusan Bupati No.B/393/IV.2/HK/2022. Tentang : Penetapan Perubahan Nama Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Lampung Selatan.
“Dimana jumlah sekolah yang berubah nama terdapat 32 Sekolah Dasar yang berada di 8 Kecamatan,” ungkapnya.
Dengan perubahan nama sekolah tersebut, lanjut Asep tentunya seluruh aset dan para guru dan kepala sekolah ikut disesuaikan dengan sekolah yang baru.
“Untuk kepala sekolah, nanti SK yang lama akan diganti untuk disesuai dengan sekolah yang baru,” kata dia.
Tujuan dilakukan perubahan nama sekolah ini, ditambahkan dia untuk tertib administrasi dan kepastian hukum dalam penyelenggaran Pemerintah Daerah, khsusnya di pedesan terkait bidang pendidikan.
“Oleh karena itu, diperlukan nama sekolah yang ada didesa tersebut. Dimana sebelumnya, terdap beberapa sekolah dasar yang lokasinya berada didesa lain. Setelah dilakukan perubahan ini, tentunya akan memudah administasi maupun yang lainya,” tadasnya.(Johan)


















Discussion about this post