Translampung. Id, Kalianda — Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengikuti rapat pembahasan Program Penguatan Ekonomi Daerah melalui Layanan Pertanahan dan Tata Ruang, Kamis (15/10/2026), bertempat di Ruang Rapat Kantor BPKAD Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut program kerja sama Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pemerintah daerah untuk mendorong tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, serta mendukung pembangunan dan perekonomian daerah.
Pembahasan mencakup integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta percepatan pendaftaran tanah, termasuk sertipikasi aset pemerintah daerah. Rapat turut menjadi sarana meninjau progres pelaksanaan dan kebutuhan tindak lanjut antarinstansi.
Integrasi data pertanahan dan perpajakan diharapkan meningkatkan akurasi data, mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, percepatan sertipikasi aset daerah menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum dan pengamanan barang milik daerah.
Melalui koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah agar layanan pertanahan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan Lampung Selatan.
Sinergi semakin kuat, layanan semakin baik, ekonomi daerah semakin maju.(Johan/Rls)













Discussion about this post