PANARAGAN (translampung.id)– Sebelum adanya kejelasan tanda tangan kontrak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, pastikan Guru Honorer yang diterima dalam perekrutan PPPK Tahap I dan II tetap digaji.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Tubaba, Budiman Jaya, melalui Kepala Bidang (Kabid) Dikdas, Qodhi, saat dikonfirmasi translampung.id, Jumat (01/7/2022).
“Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) baik pada perekrutan tahap I dan II lalu, tetapi belum juga dilakukan penandatanganan kontrak oleh Pemkab, kita pastikan masih tetap digaji sama seperti yang sudah diterima mereka selama ini, melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).” Ujarnya.
Menurutnya, adapun besaran gaji Guru tersebut selama ini tidak diatur secara khusus, karena menyesuaikan dengan masa kerja, jumlah dana BOS yang diterima Sekolah (tergantung jumlah siswa), dan jumlah tenaga Honorer yang ada di Sekolah.
Sampai dengan mereka belum menerima Surat Keputusan (SK) dan belum melaksanakan tugas sebagai PPPK yang tertuang di dalam Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) secara resmi, maka para Guru Honorer tersebut masih melaksanakan tugas dan menerima gaji seperti biasa di tempat masing-masing.
“Oleh karenanya, para Guru Honorer tidak perlu khawatir, selagi belum terima SK PPPK dan tetap melaksanakan tugasnya, haknya akan tetap dibayarkan. Dan kita juga berharap, agar mereka segera tanda tangan dan menerima SK, dimana untuk Kabupaten Tubaba terdapat 486 Guru yang telah diterima dalam perekrutan PPPK lalu.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post