AMANKAN TKP LAKALANTAS: Personel Satlantas Polres Tanggamus mengamankan TKP lakalantas sebelum proses evakuasi. (Foto-foto: DOK SATLANTAS POLRES TANGGAMUS)
translampung.id, TANGGAMUS – Dua unit truk tabrakan “adu banteng” di Jalan Lintas Barat Kabupaten Tanggamus, Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 10.30 WIB. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam lakalantas yang tepatnya berlokasi di Kilometer 88-89 ruas Pekon Umbulbuah, Kecamatan Kotaagung Timur itu.
Kasatlantas Polres Tanggamus AKP Amsar, S.Sos. melalui Kanit Laka Brigadir Kepala Kuswanto menjelaskan, lakalantas “adu banteng” itu dialami truk roda enam Mitsubishi Fuso bernomor polisi BE 9634 BM. Dikemudikan oleh Andriansyah (40) warga Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung. Dengan truk roda enam Colt Diesel bernopol BE 8927 DA dikemudikan oleh Dodi (32) warga Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kanit laka menyebutkan, truk Fuso BE 9634 BM sedang melaju dari arah Pringsewu menuju ke Kotaagung. Sementara truk Colt Diesel BE 8927 DA bergerak dari arah berlawanan, yaitu dari Kotaagung menuju Pringsewu.
“Penyebab lakalantas, sementara ini diduga akibat sopir truk Fuso BE 9634 BM, Andriansyah, melajukan truk dalam kondisi mengantuk. Sehingga ia tidak menyadari truknya telah berpindah jalur. Di waktu bersamaan, muncul truk Colt Diesel BE 8927 DA. Akibatnya lakalantas tak dapat terhindarkan dan membuat truk Colt Diesel terperosok ke dalam parit di tepi Jalinbar,” beber Kuswanto.
Akibat lakalantas ini, kedua truk roda enam tersebut sama-sama mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan. Truk roda enam Fuso BE 9634 BM, mengalami ringsek pada kepala (bodi depan) sebelah kanan. Truk roda enam Colt Diesel BE 8927 DA penyok pada bumper depan dan pintu sebelah kanan, serta kaca spion kanan pecah.
“Tidak ada korban jiwa dalam lakalantas ini. Namun sopir truk Fuso mengalami luka ringan, yaitu luka robek pipi kanan dan kening bagian kanan serta lecet pada kaki kanan. Sedangkan sopir truk Colt Diesel tidak mengalami luka. Kerugian material dalam peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp25 juta,” urai Kuswanto.
Setelah menerima laporan terjadinya lalalantas, langkah yang dilakukan petugas Satlantas Polres Tanggamus adalah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) lakalantas dan memeriksa status quo, mendata identitas korban dan saksi-saksi, mengevakuasi dan mengamankan barang bukti, dan melakukan penyidikan lebih lanjut. (ayp)


















Discussion about this post