PANARAGAN (translampung.id)– Pengikut organisasi Khilafatul Muslimin (KM) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, kembali diikrarkan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ikrar tersebut dilaksanakan di Mako Polres Tubaba, dalam agenda silaturahmi kebangsaan dan Ikrar setia kepada NKRI bagi pengikut / warga Khilafatul Muslimin (KM) di wilayah Tubaba, Senin (15/8/2022) pukul 08.30 Wib.
Kegiatan itu berdasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Surat Kapolda Lampung Nomor : B/1527/VI/Ops.3/2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang undangan rapat lintas sektoral dalam rangka membahas pencabutan Bai’at penganut Khilafatul Muslimin (KM) di Provinsi Lampung yang berlangsung secara serentak melalui video conference (vicon).
Hadir dalam kegiatan tersebut. Pj.Bupati Tubaba, Wakil Ketua 1 DPRD, Kapolres, Wakapolres, Dandim 0412/LU di wakili oleh Kasdim 0412/LU, Kajari diwakili oleh Kasi Intel Adia, Sekdakab, Asisten I, Ketua FKUB (MUI) Tubaba, Kesbangpol, Kemenag, Baznas, dan tamu undangan lainnya.
Secara virtual, dalam sambutannya Gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi, memberikan apresiasi kepada Kapolda Lampung dan jajarannya atas terlaksananya kegiatan silaturahmi kebangsaan dan Ikrar Setia kepada NKRI bagi warga Khilafatul Muslimin (KM).
“Saya menyampaikan kehormatan kepada warga KM yang bersedia hadir dan mengucapkan Ikrar setia kepada NKRI untuk keluar dari organisasi. Saya berharap hal tersebut bukan hanya seremonial saja, namun dilaksanakan dengan ikhlas dan kembali ke pangkuan Negara Republik Indonesia.” Ujarnya.
Menurutnya, saat ini dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sedang menghadapi berbagai ancaman maupun gangguan baik di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Hal ini diakibatkan oleh dinamika kehidupan serta dampak dari era globalisasi dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi informasi ini muncul di tengah-tengah masyarakat dengan menebarkan kebencian dan berita hoax yang tidak bisa di pertanggung jawabkan kebenarannya.
“Dalam kegiatan ini ada beberapa hal yang perlu saya garis bawahi. Yaitu, 1. Negara kita adalah negara kesatuan dan Pancasila sebagai Ideologi. 2. Setiap warga negara diwajibkan taat dan patuh setia kepada Pancasila. 3. Menumbuh kembangkan solidaritas dan taat keberagamaan antar sesama umat beragama. Dan 4. Penguatan nilai-nilai lokal dalam mencegah paham yang bertentangan dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.” Tegasnya.
Berdasar pantauan media, adapun isi Ikrar kebangsaan yang dibacakan dan diikuti oleh pengikut / warga jamaah Khilafatul Muslimin(KM) adalah, 1. Mencabut bai’at dari Pimpinan Khilafatul Muslimin. 2. Berjanji setia kepada Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. 3. Ikrar ini saya ucapkan dengan kesadaran dan penuh rasa tanggung jawab.
Diketahui, Organisasi Khilafatul Muslimin secara resmi tidak terdaftar di Kemenkumham dan Kesbangpol serta telah dinyatakan resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi keagamaan yang dilarang di Indonesia karena diduga menganut aliran radikal dan menciptakan sistem pemerintahan sendiri di dalam negara Indonesia. (D/r)
Discussion about this post