LAMPUNG UTARA – Ditangkap di dua lokasi empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kotabumi dibekuk satresnarkoba polres Lampung Utara, Selasa (7/6/2022)
Ke empatnya yakni FES (32) warga jalan lebung Curup Rejosari Kecamatan Kotabumi, BDP (25) warga Jalan Pahlawan Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan, NSR (25) warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan dan AZ (28) warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan.
Kasatres Narkoba AKP Made Indra SH. MH mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail membenarkan penangkapan tersebut, disampaikannya, bermula dari anggota melakukan penangkapan terhadap (FES) di rumahnya jalan Lebung Curup Rejosari Kecamatan Kotabumi hari Selasa 7/6/2022 pukul 13.00 wib, padanya kita dapatkan barang bukti 4 (empat) plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 5 plastik bening klip sisai pakai, uang tunai sejumlah Rp 672.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) dan beberapa barang bukti lainnya
Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap FES, selanjutnya pada pukul 14.30 wib kembali kita lakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) terduga pelaku penyalah-guna lainnya masing masing BDP (25), NSR (25) dan AZ (28) di sebuah rumah dusun Lebung Curup Rejosari dan Jalan Melati Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan
” Barang bukti yang disita satu buah plastik bening diduga narkotika jenis sabu, satu buah bonk, dua buah pirek, dua korek api gas dan satu bungkus cotton bud, dan saat ini ke empat terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan proses penyidikan,” pungkasnya (Iwan)

















Discussion about this post