PANARAGAN (translampung.id)– Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak malas bekerja.
Dikatakan Kepala Inspektorat Tubaba, Prana Putra, didampingi Sekretarisnya Iwansyah, saat dikonfirmasi translampung.id, Rabu (08/6/2022). Bahwa sesuai tupoksi, pihaknya tidak akan segan dalam memberikan sanksi ASN yang malas sesuai aturan berlaku.
“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010, sebagaimana telah diperbarui dalam PP 94 Tahun 2021, bahwa hukuman disiplin memiliki tingkatan, mulai dari disiplin ringan, sedang, hingga berat.” Ujarnya.
Menurutnya, jika ada pegawai malas, maka Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau atasannya yang bersangkutan wajib memberikan teguran, dan sampai tidak bisa juga di bina maka laporkan ke Inspektorat.
“Pegawai itu tidak boleh sampai tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah, apalagi sampai maksimal 46 hari dalam setahun. Sehingga, jika ada ASN malas akan kita beri sanksi tegas, mulai dari teguran, pemotongan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian.” Ungkapnya.
Hal ini berlaku bagi seluruh ASN apapun jabatannya. Bahkan, bukan hanya sekedar masuk bekerja, ASN juga harus dapat menjalani seluruh tanggung jawab dan kewajibannya dengan baik dalam mengemban amanah sesuai sumpah dan janji jabatan.
“Selain ASN, termasuk untuk Aparatur Tiyuh (Desa) juga kita minta agar tidak malas ngantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.” Terangnya.
Apabila ada Pemerintah Tiyuh tidak memberikan pelayanan dengan baik, apalagi sampai kantornya kosong pada hari kerja, laporkan saja ke Inspektorat, nanti akan dipanggil dan dapat diberikan sanksi hingga penundaan pencairan Dana Desa (DD).
“Kita berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tubaba dapat terus bekerja dengan baik dan benar, begitu juga dengan Aparatur Pemerintah Tiyuh, sehingga pelayanan dan pembangunan daerah dapat semakin baik kedepannya.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post