PANARAGAN (translampung.id)– Tunjangan Hari Raya (THR) untuk hari besar keagamaan bagi pekerja, wajib diberikan maksimal H-7 menjelang lebaran atau hari raya idul fitri tahun 2022.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, melalui Kepala Bidang Hubungan Industri (HI), Naning Puji Astuti, saat dikonfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Rabu (20/4/2022) pukul 11.00 Wib.
Menurutnya, hal itu berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/1/HK-04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Peraturan dari Pusat tersebut juga telah kita tindak lanjuti dengan Surat Edaran Bupati tertanggal 19 April, Nomor 560/52/II.13/TUBABA/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.” Kata Naning
Menindak lanjuti dasar tersebut, dan dalam rangka pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh dalam upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan serta pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
“THR wajib diberikan maksimal H-7 lebaran nanti, dan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (Dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah. Sedangkan yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang đari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara Proporsional sesuai dengan perhitungan.” Jelasnya.
Lanjut dia, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, maka Disnakertrans Kabupaten Tubaba membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.
“Dengan demikian, para pekerja khususnya di Kabupaten Tubaba yang mengalami kendala pada THR, dapat melapor ke Posko pengaduan kita di Kantor Disnakertrans Kabupaten Tubaba JI.Komplek SMK N 1 Tulang Bawang Tengah, Pulung Kencana. Nantinya akan kita lakukan mediasi dan wajib diselesaikan, karena apabila perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan maka dapat dikenakan sanksi paling berat izin usahanya dicabut.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post