PANARAGAN (translmpung.id)–Terkait tunggakan pembayaran pajak ratusan Kendaraan Dinas (Randis) Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat buang Badan.
Pasalnya menurut Sekretaris BPKAD
Mukmin. berdasarkan data yang di himpun translampung.id untuk perpajakan kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat, itu merupakan tugas dan kewenangan pengguna barang dalam hal ini merupakan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Untuk pendanaan pembayaran pajak semua Randis plat Merah itu setiap tahun selalu diberikan atau dialokasikan dan direalisasikan kepada masing masing OPD.” Kata dia.
Sementara diungkapkan satu di antara Kepala OPD setempat yang enggan disebutkan namanya menjelaskan.
“Sejauh ini tidak ada anggaran yang disebutkan oleh Sekretaris BPKAD itu, terkait anggaran untuk pembayaran Pajak Randis secara khusus.” Ujarnya.
Terpisah dikatakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tubaba, Aris Munandar, saat dikonfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Rabu (16/3/2022) pukul 10.44 Wib mengatakan.
“Terkait pajak kendaraan dinas lingkungan Pemkab Tubaba ini sudah kita sampaikan surat yang ditandatangani langsung pak Sekda Provinsi Lampung pada bulan November 2021 lalu.” Terangnya.
Lanjut dia pihaknya telah berkoordinasi terhadap BPKAD sebagai tindak lanjut untuk surat tersebut, dan kawan-kawan dari BPKAD mereka berkomitmen untuk menindaklanjuti tunggakan itu dan ingin menginventarisir terlebih dahulu kendaraan-kendaraan terkait.
“Berdasar data, kendaraan dinas Pemkab Tubaba yang terdapat tunggakan sejumlah 427 kendaraan terdiri dari 103 roda empat dan sisanya roda dua. Tetapi saat ini sudah tersisa 424 lagi, karena tiga sudah baru dibayar beberapa waktu lalu berikut dendanya.” Jelasnya.
Lanjut dia total tunggakan pajak kendaraan dinas itu bervariasi, ada yang menunggak satu tahun, bahkan ada yang 12 tahun tidak bayar. Begitu juga besaran bayar pajaknya, tergantung jenis kendaraan dan tahun keluar.
“Yang pasti, kendaraan dinas menunggak pajak itu tertera adalah milik Pemkab Tubaba, dan data per plat itu ada datanya di Provinsi.” Tuturnya.
Lebih lanjut dia paparkan. Kejadian tersebut sebenarnya sudah ada pemberitahuan atau himbauan terkait tunggakan pajak kendaraan dinas terhadap pihak Pemkab Tubaba khususnya BPKAD.
“Oleh karenanya, kami sangat berharap agar Pemkab dapat segera melunasi hutang-hutang tunggakan pajak kendaraan dinasnya dengan menindaklanjuti masalah ini secara konkret dan senantiasa dapat selalu membayarkan kewajibannya secara tertib.” Imbuhnya (D/r).

















Discussion about this post