Pringsewu – Niat membantu malah berujung petaka. Seorang warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, berinisial JM (46), nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri saat berkunjung ke rumah korban. Aksi pencurian tersebut dilakukan karena pelaku terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar utang.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, membenarkan penangkapan terhadap JM, warga Pekon Fajar Agung, yang kini telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.
“Benar, setelah dilakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” jelas Kompol Rohmadi dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (7/8/2025).
Aksi pencurian ini bermula saat korban, Tukiman (47), warga Kelurahan Pringsewu Barat, mengajak JM pulang ke rumahnya pada Selasa malam, 3 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka berboncengan menggunakan motor Honda Revo BE 7212 UA milik Tukiman.
Setibanya di rumah, motor tersebut diparkir di halaman samping dengan kunci kontak masih terpasang. Setelah sempat mengobrol di dalam rumah, JM berpamitan keluar dengan alasan ingin menelepon. Namun, ia tak kunjung kembali, dan motor milik korban pun raib.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pringsewu. Meski pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan, polisi akhirnya berhasil mengamankan JM di kediamannya pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 06.00 WIB.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku menggadaikan motor korban untuk melunasi utang, lalu menebusnya kembali. Motor tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti,” ungkap Rohmadi.
JM mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Namun, proses hukum tetap berjalan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Reza)

















Discussion about this post