PANARAGAN (Translampung id)– Dugaan penganiayaan terhadap warga Tiyuh (Desa) panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, kelompok lima keturunan beberapa waktu lalu. Oleh oknum security PT.Huma Indah Mekar (HIM), jika unsur pidana terpenuhi pelaku diamankan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP.Fredy, melalui Kasubag Humas IPDA.Maramis, saat dikonfirmasi translampung.id, Jumat (04/3/2022) sekitar pukul 09.00 Wib.
“Terkait kasus dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP terhadap salah satu warga Panaragan kelompok 5 keturunan Bandar Dewa pasca terjadinya bentrok di lahan PT.HIM itu, Polres Tubaba telah menerima laporan dan telah melakukan Lidik dan Sidik.” Kata Maramis kepada translampung.id.
Kata dia, lidik dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomor :LP/B/76/III/2022/SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LAMPUNG. Tertanggal 2 Maret 2022 lalu.
“Pelapor nya Erwan (42) pihak keluarga korban Sobirin (40) yang diduga mengalami penganiayaan saat bentrok dengan Security PT.HIM. TKP nya berada di halaman depan Pos Security PT.HIM Tiyuh (Desa) Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, sekira pukul 14.00 Wib hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 lalu.” Terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kemarin (03/3/2022) pijak Polres telah memanggil saksi-saksi dari terduga pelaku Security PT.HIM untuk dimintai keterangan. Dan hari ini jumat (4/3/2022) siang nanti akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi dari pihak korban.
“Nanti akan kita lihat apakah sudah memenuhi unsur Pidana atau belum, jika memang dianggap sudah cukup maka pelaku penganiayaan yang diduga salah satu Security PT.HIM tersebut akan kita amankan terlebih dahulu untuk diproses lebih lanjut.” Imbuhnya.
Lanjut dia, untuk saat ini barang bukti yang telah kita amankan sementara berupa 1 buah tongkat plastik warna hitam. (D/r).



















Discussion about this post