TRANSLAMPUNG.COM–PANARAGAN. Ditengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Maklumat Shalat Jumat dan Ied atau Idul Fitri tetap di masjid dengan catatan beberapa perhatian.
Dikatakan Ketua MUI Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Ustadz Muhyiddin Pardi, saat dikonfirmasi translampaung.com pada Jumat (24/4/2020) pukul 10.15 Wib. Bahwa untuk shalat wajib 5 waktu dan shalat tarawih, untuk sementara dianjurkan di rumah masing-masing.
“Adapun untuk shalat Jumat dan Ied, maka tetap di masjid dengan catatan perlu memperhatikan yakni, mensterilkan tempat ibadah, menggunakan masker, menyiapkan tempat cuci tangan dan sabunnya, serta mempersingkat waktu khutbah shalat jumat dan ied,” terangnya.
Hal tersebut, lanjutnya, disebabkan melihat situasi wabah Corona, sehingga perlunya kewaspadaan dan pencegahan.
“Pemberitahuan itu telah kita sebar melalui surat edaran Maklumat Dewan Pimpinan MUI Tubaba No.001.A/MUI.TBB.IV.2020. Yang mana selain larangan dan anjuran di atas, kita juga menganjurkan atau mengajak masyarakat agar tetap melaksanakan ibadah di rumah seperti Tadarus, tidak melakukan syiar Ramadhan, serta pembayaran Zakat Fitrah dilakukan di Awal Ramadhan,” paparnya.
Tentu saja, tegasnya, melihat situasi Ramadhan tahun ini yang sangat jauh berbeda dari sebelumnya membuat hati kita sangat sedih, namun keselamatan yang menyangkut nyawa orang banyak itu penting.
“Dengan ini, saya mengajak masyarakat agar bersama-sama kita beribadah meskipun di tempat kediaman masing-masing, namun dengan doa yang sama, yakni agar wabah Corona ini segera berakhir. Selain itu banyak-banyak pula beristighfar, Dzikir, Qunut Nazilah, Shalawat, dan bersedekah kepada saudara kita yang membutuhkan,” imbuhnya. (D/R)
















Discussion about this post