• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Sabtu, 17 Oktober 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Daerah Bandarlampung

MA Kabulkan Permohonan Kasasi Hipni Idris Dan Nyatakan Tidak Bersalah

admin by admin
19 Maret 2020 | 20 : 11
in Bandarlampung
0
20
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

TRANSLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG – Upaya mantan anggota DPRD Pesawaran Hipni Idris selama tiga tahun mencari keadilan dengan mengajukan kasasi dikabulakan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya nomor 560/KPid.Sus/2019.

Dalam putusan MA yang ditandatangai  ketua Majelis Prof Dr Mohamad askin, dan Dr Leopold Luhut Hutanggalung sebagai hakim Sd Hoc Tipikor pada MA,  menyatakan terdakwa Hipni Idris 

tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.terkait dugaan kasus kredit macet fiktif di Bank Lampung cabang Antasari pada tahun 2014 lalu.

BACA JUGA

Penjualan Kendaraan Niaga Naik, Trend Positif Penguatan Distribusi Hasil Pertanian Lampung

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 71, Ditlantas Polda Lampung Gelar Lomba Pocil

Sebaran Abu Anak Krakatau Terdeteksi di Selat Sunda, Masyarakat Diimbau Gunakan Masker

Merawat Warisan Keteladanan Rasulullah SAW sebagai Kompas Moral Kehidupan Berbangsa

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Hipni Idris Tahura Malanggano saat melaksanakan konpres kepada awak media di Bandarlampung ,Kamis (19/3/2019).

Menurut Tahura, bahwa dalam putusan juga MA membebaskan Hipni Idris dari semua dakwaan, dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat maratabat kliennya.

“Dengan putusan MA artinya masih ada keadilan, putusan ini menunjujan klien kami tidak terbukti korupsi. Sejak awal di persidangan, kami  yakin kasus ini bukan  korupsi, tapi masalah internal perbankan, dan hakim tidak melihat fakta persidangan sesuai  pendapat ahli perdata dan pidana yang kita ajukan,” imbuh Tahuro.

Tahura melanjutkan atas putusan MA tertanggal 13 Maret 2019 dan  baru diterima pihaknya Maret 2020 maka  pihaknya akan mengambil langkah hukum  menuntut pihak –pihak yang menjadi penyebab kliennya sampai berurusan dengan hukum.

“Kita akan tuntut dan gugat, karena secara moril klien kami dirugikan, soal siapa  saja dan berapa nilai gugataan materi yang akan kami ajuan itu nanti,”ucapnya. 

Sementara Hipni Idris mengucap sukur atas putusan MA yang telah mengabulkan kasasinya ini,namun dirinya bersama kuasa hukum akan mengugak pihak-pihak  yang telah merugikanya baik materi maupun moril yang ia alami.

”Allhamdulillah artinya keadilan itu masih ada, dan ini kasus korupsi pertama di Lampung yang  dimenangkan MA,” kata Hipni Idris. 

Sementara Humas PT Tanjung Karang  Jesaya Tarigan mengatakan  jika amar putusannya seperti itu maka terdakwa itu dinyatakan tidak terbukti bersalah dan bebas sesuai amar putusan tersebut.

“Kalau amarnya begitu artinya terdakwa di nyatakan tidak bersalah ,”ucapnya. 

Saat di singgung terkait apakah masih ada upaya hukum lain yang akan di lakukan oleh jakasa? Dirinua  mengaku masih ada upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK)  jika ada novum atau bukti baru yang pada saat diajukan bukti itu tidak ada. 

“Jaksa masih bisa mengajukan PK, demi hukum kalau memang ada novum, tapi biasanya dalam praktik peradilan jika tidak ada novum baru,PK biasanya tidak dikabulkan oleh MK, kecuali ada novum,”tegasnya.

Diketahui kasus yang membelit Hipni Idris bermula permasalahan kredit fiktif KUR Pesawaran tahun 2014.Dalam persidangan Hipni Idris didakwa dan divonis penjara selama satu tahun (tahanan dalam kota ) 

dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Selain itu, dia juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Hakim juga memintanya mengganti uang kerugian negara sebesar Rp48 juta. Hakim menilai Hipni Idris terbukti turut serta membantu melakukan tindak pidana korupsi.(*/ydn).

Related Posts

Penjualan Kendaraan Niaga Naik, Trend Positif Penguatan Distribusi Hasil Pertanian Lampung
Bandarlampung

Penjualan Kendaraan Niaga Naik, Trend Positif Penguatan Distribusi Hasil Pertanian Lampung

3 minggu ago
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 71, Ditlantas Polda Lampung Gelar Lomba Pocil
Bandarlampung

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 71, Ditlantas Polda Lampung Gelar Lomba Pocil

4 minggu ago
Sebaran Abu Anak Krakatau Terdeteksi di Selat Sunda, Masyarakat Diimbau Gunakan Masker
Bandarlampung

Sebaran Abu Anak Krakatau Terdeteksi di Selat Sunda, Masyarakat Diimbau Gunakan Masker

1 bulan ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

D Booster Indonesia Ajak Masyarakat Berbisnis Sehat dan Tanpa Riba

D Booster Indonesia Ajak Masyarakat Berbisnis Sehat dan Tanpa Riba

25 Oktober 2023 | 21 : 51
Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu

Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu

30 April 2025 | 13 : 21
Tokoh dari 6 Kecamatan di Tanggamus Ikuti Sosialisasi Pencegahan Konflik Sosial akibat Pilkada 2024

Tokoh dari 6 Kecamatan di Tanggamus Ikuti Sosialisasi Pencegahan Konflik Sosial akibat Pilkada 2024

31 Oktober 2024 | 14 : 45

Sosialisasi dan Wasev Binpotdirga di Lanud Pangeran M. Bun Yamin

2 Juli 2020 | 18 : 58
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!