• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Daerah Bandarlampung

MA Kabulkan Permohonan Kasasi Hipni Idris Dan Nyatakan Tidak Bersalah

admin by admin
19 Maret 2020 | 20 : 11
in Bandarlampung
0
17
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

TRANSLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG – Upaya mantan anggota DPRD Pesawaran Hipni Idris selama tiga tahun mencari keadilan dengan mengajukan kasasi dikabulakan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya nomor 560/KPid.Sus/2019.

Dalam putusan MA yang ditandatangai  ketua Majelis Prof Dr Mohamad askin, dan Dr Leopold Luhut Hutanggalung sebagai hakim Sd Hoc Tipikor pada MA,  menyatakan terdakwa Hipni Idris 

tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.terkait dugaan kasus kredit macet fiktif di Bank Lampung cabang Antasari pada tahun 2014 lalu.

BACA JUGA

Wagub Jihan Nurlela Terima Kunjungan Kontingen Daerah yang akan Mengikuti Jamnas Pramuka XII di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Cibubur pada 13–21 Agustus 2026

Gubernur Lampung: Kepemimpinan Baru BGN Momentum Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Wagub Jihan Nurlela Dukung Kolaborasi Hexahelix dalam Mewujudkan Guru dan Tenaga Kependidikan yang Profesional, Berdaya Saing dan Adaptif terhadap Perkembangan Teknologi dan Digitalisasi

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Hipni Idris Tahura Malanggano saat melaksanakan konpres kepada awak media di Bandarlampung ,Kamis (19/3/2019).

Menurut Tahura, bahwa dalam putusan juga MA membebaskan Hipni Idris dari semua dakwaan, dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat maratabat kliennya.

“Dengan putusan MA artinya masih ada keadilan, putusan ini menunjujan klien kami tidak terbukti korupsi. Sejak awal di persidangan, kami  yakin kasus ini bukan  korupsi, tapi masalah internal perbankan, dan hakim tidak melihat fakta persidangan sesuai  pendapat ahli perdata dan pidana yang kita ajukan,” imbuh Tahuro.

Tahura melanjutkan atas putusan MA tertanggal 13 Maret 2019 dan  baru diterima pihaknya Maret 2020 maka  pihaknya akan mengambil langkah hukum  menuntut pihak –pihak yang menjadi penyebab kliennya sampai berurusan dengan hukum.

“Kita akan tuntut dan gugat, karena secara moril klien kami dirugikan, soal siapa  saja dan berapa nilai gugataan materi yang akan kami ajuan itu nanti,”ucapnya. 

Sementara Hipni Idris mengucap sukur atas putusan MA yang telah mengabulkan kasasinya ini,namun dirinya bersama kuasa hukum akan mengugak pihak-pihak  yang telah merugikanya baik materi maupun moril yang ia alami.

”Allhamdulillah artinya keadilan itu masih ada, dan ini kasus korupsi pertama di Lampung yang  dimenangkan MA,” kata Hipni Idris. 

Sementara Humas PT Tanjung Karang  Jesaya Tarigan mengatakan  jika amar putusannya seperti itu maka terdakwa itu dinyatakan tidak terbukti bersalah dan bebas sesuai amar putusan tersebut.

“Kalau amarnya begitu artinya terdakwa di nyatakan tidak bersalah ,”ucapnya. 

Saat di singgung terkait apakah masih ada upaya hukum lain yang akan di lakukan oleh jakasa? Dirinua  mengaku masih ada upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK)  jika ada novum atau bukti baru yang pada saat diajukan bukti itu tidak ada. 

“Jaksa masih bisa mengajukan PK, demi hukum kalau memang ada novum, tapi biasanya dalam praktik peradilan jika tidak ada novum baru,PK biasanya tidak dikabulkan oleh MK, kecuali ada novum,”tegasnya.

Diketahui kasus yang membelit Hipni Idris bermula permasalahan kredit fiktif KUR Pesawaran tahun 2014.Dalam persidangan Hipni Idris didakwa dan divonis penjara selama satu tahun (tahanan dalam kota ) 

dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Selain itu, dia juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Hakim juga memintanya mengganti uang kerugian negara sebesar Rp48 juta. Hakim menilai Hipni Idris terbukti turut serta membantu melakukan tindak pidana korupsi.(*/ydn).

Related Posts

Wagub Jihan Nurlela Terima Kunjungan Kontingen Daerah yang akan Mengikuti Jamnas Pramuka XII di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Cibubur pada 13–21 Agustus 2026
Bandarlampung

Wagub Jihan Nurlela Terima Kunjungan Kontingen Daerah yang akan Mengikuti Jamnas Pramuka XII di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Cibubur pada 13–21 Agustus 2026

5 jam ago
Gubernur Lampung: Kepemimpinan Baru BGN Momentum Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
Bandarlampung

Gubernur Lampung: Kepemimpinan Baru BGN Momentum Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

5 jam ago
Wagub Jihan Nurlela Dukung Kolaborasi Hexahelix dalam Mewujudkan Guru dan Tenaga Kependidikan yang Profesional, Berdaya Saing dan Adaptif terhadap Perkembangan Teknologi dan Digitalisasi
Bandarlampung

Wagub Jihan Nurlela Dukung Kolaborasi Hexahelix dalam Mewujudkan Guru dan Tenaga Kependidikan yang Profesional, Berdaya Saing dan Adaptif terhadap Perkembangan Teknologi dan Digitalisasi

5 jam ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Pj Bupati Lambar Lantik Empat Pejabat Eselon II

Pj Bupati Lambar Lantik Empat Pejabat Eselon II

21 Oktober 2024 | 18 : 35
Mulai Jum’at Besok, Pemkab Lampura Berlakukan WFH, Sebagian ASN Kerja Di Rumah

Mulai Jum’at Besok, Pemkab Lampura Berlakukan WFH, Sebagian ASN Kerja Di Rumah

9 April 2026 | 19 : 38
Menarik Perhatian, Para Seniman Nasional dan Internasional Berkumpul di Tubaba

Menarik Perhatian, Para Seniman Nasional dan Internasional Berkumpul di Tubaba

30 Juli 2023 | 09 : 13

Kepala Disdik Lamsel Asep Jamhur, ambil langkah tegas terhadap YO guru yang Cabuli siswa

27 Februari 2025 | 16 : 26
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!