Pringsewu – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (5/10/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Suherman tersebut dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, serta unsur Forkopimda.
Dalam penyampaiannya, Bupati Riyanto mengatakan pengajuan R-APBD 2027 merupakan amanat berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Menurutnya, penyusunan R-APBD 2027 diawali dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat pekon, kecamatan, kabupaten hingga provinsi serta mengacu pada prioritas pembangunan nasional. Selanjutnya, Pemkab Pringsewu menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 yang telah disepakati bersama DPRD pada 13 Agustus 2026.
“Penyusunan R-APBD 2027 diselaraskan dengan kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Pringsewu yang sejalan dengan RKP Nasional, RKPD Provinsi Lampung, serta visi, misi dan arah kebijakan RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025–2045,” ujar Riyanto.
Ia menjelaskan, prioritas pembangunan Kabupaten Pringsewu pada 2027 meliputi peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia, penguatan kemandirian ekonomi lokal dan UMKM, pemerataan infrastruktur berkelanjutan, pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan sosial, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Pada R-APBD 2027, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,138 triliun, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp187,9 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp950,6 miliar. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp1,147 triliun.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp10 miliar. Di sisi lain, pemerintah daerah merencanakan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal kepada Bank Lampung sebesar Rp1 miliar.
“Dengan pembiayaan netto sebesar Rp9 miliar, defisit anggaran dapat ditutupi sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nol rupiah,” kata Riyanto.(reza)


















Discussion about this post