Lampung Utara, Translampung.Id -– Diduga terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu di wilayah Kotabumi udik, A (43) ditangkap satnarkoba polres Lampung Utara kamis 5 Maret 2026 sekira pukul 18:00 Wib.
Pelaku A, diketahui ternyata masuk DPO polisi dalam kasus narkotika pada Oktober tahun 20205 lalu, dan berhasil ditangkap dirumah nya di Jalan H. Barmawi Gang Mansyur kelurahan Kotabumi udik.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kotabumi Udik,” ujar IPTU Herawati, Sabtu 7 Maret 2026
Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan H. Barmawi Gang Mansyur. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 18 paket kecil sabu, dua plastik klip bening ukuran besar, satu plastik klip bening, satu plastik sendok sabu, satu unit timbangan elektronik, satu tas warna hitam, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A04e warna biru. Jelas Iptu Herawati.
Diungkakan Iptu Herawati, pelaku ini diketahui ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkotika sebelumnya yang dilaporkan pada 19 Oktober 2025.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ek)

















Discussion about this post