• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Kamis, 17 September 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Pringsewu

Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
31 Desember 2025 | 12 : 42
in Pringsewu
0
Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES
31
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PRINGSEWU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah membacakan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, periode tahun 2020–2022, Rabu(31/12/2025).

Dalam perkara tersebut, terdakwa Gigih Kurniawan Bin Gatot Purnomo, mantan Mantri BRI Unit Pringsewu 1, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,-, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Selain pidana pokok, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp357.336.381,-. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

BACA JUGA

Pemkab Pringsewu Gelar Lokakarya Penguatan Jaringan Usaha Koperasi Merah Putih

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Pringsewu Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Akan Diperkenalkan ke Tingkat Nasional

Polisi Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascahujan Abu Vulkanik di Pringsewu

Sebelumnya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp357.336.381,-. Dalam tuntutan tersebut, penuntut umum menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini merupakan hasil dari rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pringsewu mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan. Kasus bermula dari laporan internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu terkait adanya penyimpangan yang dilakukan terdakwa secara individual.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa diketahui menggunakan identitas sejumlah nasabah untuk mengajukan pinjaman KUR dan KUPEDES. Setelah kredit dicairkan, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp520 juta.

Penanganan perkara ini menunjukkan adanya sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan institusi perbankan dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.

Terhadap putusan tersebut, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan akan mempelajari amar putusan secara menyeluruh untuk menentukan sikap hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Related Posts

Pemkab Pringsewu Gelar Lokakarya Penguatan Jaringan Usaha Koperasi Merah Putih
Pringsewu

Pemkab Pringsewu Gelar Lokakarya Penguatan Jaringan Usaha Koperasi Merah Putih

7 jam ago
Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi
Pringsewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

2 hari ago
Pringsewu Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Akan Diperkenalkan ke Tingkat Nasional
Pringsewu

Pringsewu Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Akan Diperkenalkan ke Tingkat Nasional

6 hari ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Pj.Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Pj.Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

28 Maret 2024 | 13 : 46

Satlantas Polres Tulang Bawang Kembali Gelar Razia di Jalintim Menggala, Berikut Hasil dan Tujuannya

29 Februari 2020 | 12 : 13
Berkas Perkara Lengkap, Polres Pringsewu Limpahkan Enam Tersangka Kasus Curat, Penganiayaan dan Perjudian Ke JPU

Berkas Perkara Lengkap, Polres Pringsewu Limpahkan Enam Tersangka Kasus Curat, Penganiayaan dan Perjudian Ke JPU

16 Mei 2023 | 17 : 23
Mahasiswi UM Metro Wakili Lampung di Ajang Miss Grand Tourism Indonesia

Mahasiswi UM Metro Wakili Lampung di Ajang Miss Grand Tourism Indonesia

14 Februari 2023 | 17 : 37
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!