KOTAMETRO, TRANSLAMPUNG.ID — Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro terus gencar meningkatkan realisasi pendapatan daerah di kota setempat.
Di mana terhitung hingga 30 September 2025, realisasi Pendapatan Daerah Kota Metro baru mencapai 73,77 persen atau sebesar Rp802,23 milloar dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,08 triliun.
Dikonfirmasi awak media, Kepala BPPRD Kota Metro, Ade Erwinsyah mengatakan, dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah pihaknya memberikan layanan pembayaran pajak di kelurahan dan kecamatan.
Di mana pelayanan dilakukan melalui program pick-up service. Langkah ini juga dilakukan dengan pendataan ulang potensi pajak untuk sektor reklame dan air tanah.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga mendorong digitalisasi pajak daerah melalui platform SmartGov dan SipPol, serta penerapan sistem non-tunai untuk semua jenis transaksi pajak dan retribusi.
“Beberapa wajib pajak bahkan telah dipasang alat perekam transaksi kasir yang memungkinkan BPPRD memantau pergerakan omzet secara real-time,” terangnya.
“Teknologi memberi transparansi dan kecepatan dalam pengawasan. Semua transaksi kini lebih akuntabel dan mudah diaudit,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, jika dibandingkan secara month to month, realisasi tahun ini naik sekitar Rp8,9 miliar dari 2024. Di mana untuk tahun lalu, pada periode yang sama, realisasi pendapatan mencapai Rp793,3 miliar.
“Dari seluruh komponen pendapatan, pendapatan transfer mencapai 71,9 persen. Sedangkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp367,68 miliar dan mengalami penyesuaian dalam APBD Perubahan 2025 menjadi Rp381,17 miliar,” terangnya pada Kamis 30 Oktober 2025.
Pihaknya optimistis hingga batas waktu yang ditetapkan mampu meningkatkan pendapatan. Terlebih berdasarkan tren capaian dan upaya intensifikasi pajak yang tengah dijalankan, pemerintah memperkirakan pendapatan tahun ini mampu menembus lebih dari 90 persen pada 31 Desember 2025.
“Jika melihat kinerja sampai akhir September, kami yakin pendapatan daerah bisa melampaui 90 persen dari target. Bahkan mungkin lebih,” katanya.
Diakuinya, terdapat beberapa kendala dalam upaya pencapaian pendapatan daerah tersebut. Adapun kendala tersebut antara lain diskon tarif dasar listrik (TDL) untuk pelanggan PLN pada Januari–Februari 2025.
Kemudian pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam program 3 juta rumah.
“Jadi selain faktor kebijakan, kesadaran wajib pajak juga masih menjadi pekerjaan rumah besar. Tidak hanya itu, kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak, khususnya di sektor PBB-P2 juga masih rendah,” ujarnya.
Tidak hanya itu, tambahnya, beberapa pengusaha yang terkadang mencoba menghindari kewajiban perpajakan.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan penerimaan pajak maupun retribusi tersebut, BPPRD Metro melakukan strategi jemput bola dan penegakan hukum pajak.
“Bersama Kejaksaan Negeri Metro, pemerintah telah menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap lima wajib pajak dengan tunggakan terbesar guna memberi efek jera,” ungkapnya.
Selain itu melalui kerja sama dengan DJP Bengkulu-Lampung dan KPP Pratama, Metro menyusun Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) untuk menekan angka kurang bayar pajak. (Ria Riski A.P)



















Discussion about this post