• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Kamis, 8 Oktober 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Daerah Bandarlampung

Pelantikan ASN P3K Kemenag Ditangguhkan, Pengacara : Kami Lapor Ke Ombudsman

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
26 Oktober 2025 | 06 : 52
in Bandarlampung
0
Pelantikan ASN P3K Kemenag Ditangguhkan, Pengacara : Kami Lapor Ke Ombudsman
57
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Bandar Lampung (TransLampung.ID)–Kasus penundaan pelantikan terhadap satu diantara calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) inisial SDC (25) di Kementerian Agama (Kemenag) Lampung, dipertanyakan.

Pasalnya, pihak keluarga bersama kuasa hukum SDC menilai ada dugaan kejanggalan, pelanggaran prosedur administratif dalam proses pemeriksaan dan penangguhan pelantikan yang dilakukan Kanwil Kemenag Lampung.

Dikatakan Kuasa hukum, Debi Oktarian,.S.H, kliennya telah dinyatakan lulus seleksi dan mendapat persetujuan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun hingga kini, pelantikan SDC sebagai ASN atau PPPK Penuh Waktu tidak kunjung dilakukan tanpa kejelasan surat resmi penangguhan atau pembatalan.

BACA JUGA

Penjualan Kendaraan Niaga Naik, Trend Positif Penguatan Distribusi Hasil Pertanian Lampung

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 71, Ditlantas Polda Lampung Gelar Lomba Pocil

Sebaran Abu Anak Krakatau Terdeteksi di Selat Sunda, Masyarakat Diimbau Gunakan Masker

Merawat Warisan Keteladanan Rasulullah SAW sebagai Kompas Moral Kehidupan Berbangsa

“SDC ini tidak dilantik, kami minta kejelasan. Di sistem SSCASN tidak ada pemberitahuan, sementara di aplikasi BKN sudah keluar NIP dan tanda tangan SK. Artinya sudah disetujui. Tapi kenapa tidak dilantik? Tidak ada surat resmi, hanya kabar ditangguhkan secara lisan” Kata Debi kepada media, Jumat (24/10/2025).

Sebab itu, pihaknya menilai pemeriksaan terhadap SDC cacat prosedur, karena dilakukan sebelum yang bersangkutan resmi dilantik sebagai ASN PPPK.

“Kalau pakai PP 94 tentang Disiplin ASN, ya tidak bisa diterapkan. Dia belum ASN, belum dilantik. Harusnya dilantik dulu, baru bisa diperiksa kalau ada pelanggaran” Terangnya.

Dia mengungkapkan keberatan atas materi pemeriksaan yang dinilai terlalu memojokkan dan melampaui batas etika.

“Pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlalu memframing. Masa ditanya, Bagaimana saudara melakukan persetubuhan? Ini bukan proses pidana. Klien saya sudah menikah sah, ada surat izin menikah dari Pengadilan Agama Kotabumi” Jelasnya.

Lanjut dia, tidak ada laporan pidana atau penahanan terhadap kliennya, sehingga tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menunda pelantikan.

“Kalau mau ditangguhkan, keluarkan surat resminya. Kalau dibatalkan, ya juga harus ada surat keputusan. Jangan digantung seperti ini” Tegasnya.

Selain penundaan pelantikan, SDC juga disebut telah dinonaktifkan dari tempat kerjanya di MAN 1 tanpa surat pemberitahuan.

“Dia sudah dinonaktifkan secara lisan, tidak ada surat apa pun. Ini aneh, cita-cita pemerintah memberantas pengangguran, tapi malah diberhentikan sepihak tanpa dasar” Ungkapnya.

Kendati itu, pihaknya akan melapor ke Ombudsman dan Inspektorat karena menilai proses pemeriksaan dan penonaktifan tidak memenuhi standar administrasi.

“Kami akan ambil langkah ke Ombudsman, lapor Kanwil dan Inspektorat. Pemeriksaan ini cacat prosedur. Harusnya ada pengawasan dari inspektorat, tapi tidak ada” Paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Tri Rahayu, Analis Kepegawaian Kanwil Kemenag Lampung, membenarkan bahwa pelantikan SDC memang ditangguhkan sementara karena adanya laporan masyarakat yang tengah dianalisis.

“Benar, bukan dibatalkan, tapi ditangguhkan sampai ada kejelasan status. Kami sudah menerima laporan masyarakat dan saat ini sedang dalam proses telaah tim” Kilahnya.

Lanjut dia, langkah itu merupakan kebijakan sementara untuk menjaga kondusifitas dan memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.

“Ketika ada laporan masyarakat, walaupun dalam bentuk laporan awal, maka pelantikan kami tangguhkan dulu sampai hasil telaah keluar. Kalau nanti dinyatakan tidak bermasalah, pelantikan bisa dilanjutkan” Bebernya.

Sementara itu, SDC sendiri mengaku tidak mendapat kesempatan menjelaskan klasifikasinya secara utuh dalam proses pemeriksaan di Kanwil Kemenag.

“Saya kira datang hanya untuk klarifikasi. Tapi ternyata semua jawaban saya dibilang bohong. Bahkan saya dituduh mabuk. Saya tidak diberi kesempatan bicara. Semua seperti sudah di skenario” Kata SDC.

SDC juga menegaskan bahwa hubungan dengan pihak pelapor sudah disahkan melalui pernikahan yang mendapat izin dari Pengadilan Agama. Ia menilai tuduhan pencabulan tidak berdasar.

“Kami menikah sah. Kalau disebut pencabulan, itu tidak masuk logika hukum. Tidak ada laporan pidana dan tidak ada visum baru. Semua ini seperti framing” Urainya.

Kuasa hukum Debi Oktarian memastikan akan menempuh jalur hukum administratif jika surat keputusan penangguhan tak segera diterbitkan.

“Kami menunggu surat resmi dari Kanwil. Jika tidak ada kejelasan, kami akan gugat secara administratif dan lapor ke Ombudsman. Klien saya sudah memenuhi seluruh syarat ASN PPPK dan tidak punya catatan pidana” Imbuhnya. (Red)

Related Posts

Penjualan Kendaraan Niaga Naik, Trend Positif Penguatan Distribusi Hasil Pertanian Lampung
Bandarlampung

Penjualan Kendaraan Niaga Naik, Trend Positif Penguatan Distribusi Hasil Pertanian Lampung

2 minggu ago
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 71, Ditlantas Polda Lampung Gelar Lomba Pocil
Bandarlampung

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 71, Ditlantas Polda Lampung Gelar Lomba Pocil

3 minggu ago
Sebaran Abu Anak Krakatau Terdeteksi di Selat Sunda, Masyarakat Diimbau Gunakan Masker
Bandarlampung

Sebaran Abu Anak Krakatau Terdeteksi di Selat Sunda, Masyarakat Diimbau Gunakan Masker

1 bulan ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Kasus Kematian Siswi SMK di Mesuji, Polisi Periksa 22 Saksi

Kasus Kematian Siswi SMK di Mesuji, Polisi Periksa 22 Saksi

6 Juni 2024 | 12 : 45
Berkarya di Balik Jeruji, “Sulap” Drum Bekas menjadi Kursi Lukisan Estetis

Berkarya di Balik Jeruji, “Sulap” Drum Bekas menjadi Kursi Lukisan Estetis

14 Juli 2022 | 16 : 00

Meski Belum Selesai 100%, Gedung Pemkab Baru Siap Digunakan

11 Agustus 2022 | 05 : 25
Setelah Dapat 17,8 Miliar, Sulpakar Kembali Targetkan 25 Miliar Turun ke Mesuji

Setelah Dapat 17,8 Miliar, Sulpakar Kembali Targetkan 25 Miliar Turun ke Mesuji

11 Oktober 2023 | 12 : 43
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!