KOTAMETRO, TRANSLAMPUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro pun melakukan pemeriksaan ulang kepatuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh pondok pesantren (ponpes) di kota setempat.
Di mana 43 Ponpes di Kota Metro yang diperiksa PBG. Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul tragedi runtuhnya bangunan gedung Ponpes di Sidoarjo, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi kejadian serupa di Kota Metro.
Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana dikonfirmasi awak media pada Selasa 14 Oktober 2025.
Ia mengatakan, pemeriksaan kepatuhan PBG dilakukan untuk keselamatan seluruh warga pesantren. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa fungsi bangunan sesuai dengan peruntukannya.
“PBG ini adalah pagar keselamatan. Ini bagian dari upaya memastikan fungsi bangunan sesuai peruntukan, mulai dari asrama hingga dapur umum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk di Kota Metro terdapat 43 ponpes yang terdaftar secara resmi. Diman sari jumlah tersebit, 16 ponpes telah memiliki PBG dan dinyatakan sesuai dengan kondisi bangunan di lapangan.
Kemudian 17 ponpes sudah memiliki PBG, tetapi belum terverifikasi kesesuaiannya terhadap kondisi bangunan eksisting.
“Terakhir 10 ponpes lainnya belum memiliki PBG sama sekali. Untuk 16 itu kategori ideal karena dokumen dan fungsi bangunannya klop,” terangnya.
Sementara itu untuk 17 lainnya masih perlu dilakukan verifikasi ulang. Hal tersebut diakuinya biasanya dilakukan karena ada perubahan tata ruang, penambahan asrama, atau bangunan baru yang belum tercakup dalam dokumen.
Menurutnya, pemeriksaan PBG bukan hanya soal kelengkapan dokumen.lnya saja. Namun juga dilakukan untuk memastikan denah, peruntukan ruang, dan spesifikasi teknis bangunan.
“Termasuk sistem proteksi kebakaran, sirkulasi udara, instalasi listrik, sanitasi, dan akses evakuasi benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan,” katanya.
Ia mencontohkan seperti halnya pada asrama bertingkat, aula kegiatan, dapur umum, dan ruang kelas. Di mana semua ruang tersebut mempunyai kebutuhan teknis yang berbeda.
Oleh karenanya ia mengingatkan agar bangunan dioperasikan sesuai dengan PBG. Terlebih bangunan yang beroperasi tanpa PBG atau tidak sesuai PBG berisiko tinggi saat terjadi keadaan darurat maupun pemeriksaan teknis.
“Kita ketahui bahwa Ponpes adalah jantung pendidikan keagamaan kita. Jadi kepastian keselamatan bangunan adalah bagian dari menjaga marwah lembaga dan rasa aman keluarga santri,” tuturnya.
Diakuinya bahwa langkah Pemkot Metro tersebut dilakukan menyusul tragedi yang menimpa ponpes di Sidoarjo.
“Tragedi itu mengingatkan kita bahwa dokumen bangunan bukan formalitas. Karena itu adalah bagian dari ikhtiar menjaga nyawa santri, pengasuh, dan masyarakat sekitar. Dan Kota Metro menempatkan keselamatan sebagai standar yang tidak bisa ditawar,” tukasnya. (Ria Riski A.P)

















Discussion about this post