KOTAMETRO, TRANSLAMPUNG.ID – Pemerintah Kota Metro akhirnya membuka segel penutupan pembangunan Ruko Sudirman di Jalan Jenderal Sudirman Kota Metro.
Adapun pembukaan segel dilakukan menyusul kesepakatan pihak pengembang yang akan menaati aturan. Di mana Ruko Sudirman akan difungsikan sebagaimana perjanjian awal sebagai bangunan ruko.
Diketahui penyegelan bangunan tersebut dilakukan menyusul berubahnya fungsi bangunan yang awalnya merupakan ruko, namun hendak dialihfungsikan menjadi hotel.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Metro, Kusbani dikonfirmasi awak media usai pembukaan segel pada Rabu 8 Oktober 2025.
Ia mengatakan, bahwa pembukaan segel bangunan Ruko Sudirman dilakukan dengan beberapa kesepakatan. Di mana pihak pengembang PT. Sang Bima Ratu sepakat untuk menaati peraturan yang ditetapkan Pemkot Metro.
“Sudah ada kesepakatan kedua belah, antara Pemkot Metro dan pihak pengembang PT SBR,” terangnya.
“Maka berdasarkan permohonan dari PT SBR, bahwa bangunan ini akan diperuntukan kembali sesuai dengan peruntukannya. Sehingga secara resmi segel kita lepas, untuk tindaklanjuti sesuai dengan ketetapan dan perjanjian yang pertama,” paparnya.
Kendati demikian, ia menegaskan jika nantinya dikemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, maka Pemkot Metro akan melakukan penindakan.
“Apabila dalam perjalanan muncul penyalahgunaan, maka kami dari Pemkot Metro akan menindak tegas,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penutupan atau penyegelan Ruko Sudirman dilakukan pada 22 Januari 2025. Adapun penutupan kegiatan pembangunan dihentikan karena tidak sesuai dengan ketentuan.
Di mana PT SBR yang awalnya sesuai perjanjian akan digunakan sebagai ruko, namun pada 2 Desember akan dialihfungsikan sebagai hotel.
Kemudian secara resmi pada 22 Januari, Pemkot Metro secara menyegel atau menutup kegiatan proses pembangunan yang ada di Ruko Sudirman.
“Selanjutnya pada 7 Oktober 2025 secara resmi ini dibuka kembali, dan ini akan difungsikan sebagai ruko,” jelasnya.
Diakuinya, bahwa penyegelan Ruko Sudirman merupakan salah satu upaya untuk menyelaraskan dengan aturan yang ada di Pemerintah Kota Metro.
“Kami dari Pemkot Metro selalu mendukung apa yang menjadi harapan masyarakat. Selain itu, sesuai dengan visi Kota Metro salah satunya di bidang perdagangan, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian,” bebernya.
Oleh karena itu, Pemkot Metro membuka peluang seluas-luasnya bagi investor yang ingin berinvestasi di Kota Metro. Meski demikian pihaknya mengingatkan investor untuk tetap menaati aturan yang berlaku.
“Kita sama-sama komit dengan satu aturan. Bagi investor yang ingin masuk ke Kota Metro, juga harus mengikuti tatanan dan aturan yang ditetapkan oleh di Pemkot Metro,” pesannya.
Diketahui, pembukaan segel Ruko Sudirman juga dihadiri langsung oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perwakilan Pengembang.
Adapun di lokasi tampak terlihat Kasat Pol PP Jose Sarmento, Kadis Perdagangan Syahcri Ramadan, Kepala DPMPTSP Ismet, Camat Metro Pusat Santi Dewi, Lurah Metro, Kabag Hukum, dan sejumlah OPD terkait. (Ria Riski A.P)



















Discussion about this post