• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Metro

Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Mantan Kepala DPUTR Metro Dinyatakan Batal

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
30 September 2025 | 15 : 03
in Metro
0
Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Mantan Kepala DPUTR Metro Dinyatakan Batal

Foto : Potret tangkapan layar pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kota Metro.

19
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

KOTAMETRO, TRANSLAMPUNG.ID – Penetapan tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Robby Kurniawan Saputra oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dinyatakan batal oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro.

Ini menyusul dikabulkannya permohonan praperadilan mantan Kepala DPUTR tersebut ke PN Kota Metro.

Dikonfirmasi awak media, Tim Humas Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro, Syafrudin, membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan bahwa permohonan praperadilan telah diputuskan dan dikabulkan.

BACA JUGA

35 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkot Metro Dilantik, Ini Daftarnya!

8.477 Pamong, Kader hingga Guru Ngaji di Metro Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Selama Nataru, Rafieq Instruksikan OPD Jaga Keamanan hingga Optimilisasi Layanan Publik

Antisipasi Potensi Gangguan Jelang Nataru, Polres Metro Tingkatkan Sinergitas Lintas OPD

“Dengan putusan ini, maka statusnya kembali seperti dahulu kala. Tetapi, dalam konsep teorinya, jika praperadilan dikabulkan, biasanya penyidik baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK bisa melakukan penyidikan ulang yang merujuk pada kekurangan dari praperadilan sebelumnya,” terangnya dikonfirmasi pada Selasa 30 September 2025.

Foto : Potret tangkapan layar pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kota Metro.

Ia menjelaskan, putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Mohammad Rizal Al Rasyid, S.H., dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 29 September 2025.

Sidang tersebut juga dihadiri oleh Irwan Saputra, S.H. selaku Panitera Pengganti, Kuasa Pemohon, serta Kuasa Termohon.

Sementara itu, diketahui berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Metro, menyebutkan bahwa PN mengabulkan permohonan praperadilan pemohon (Robby Kurniawan S) untuk seluruhnya.

Surat perkara tersebut bernomor 3/Pid.Pra/2025/PN Met dengan Pemohon Robby Kurniawan Saputra, dengan termohon Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung/Kejari Metro.

Adapun putusan hakim yang dikabulkan terhadap Robby Kurniawan, antara lain, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana ditetapkan dalam Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Metro Nomor: TAP-01/L.8.12/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan, tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka dengan dasar Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Metro Nomor: TAP-01/L.8.12/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 atas diri Pemohon;

Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan. Kemudian, membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah NIHIL. (Ria Riski A.P)

Related Posts

35 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkot Metro Dilantik, Ini Daftarnya!
Metro

35 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkot Metro Dilantik, Ini Daftarnya!

4 bulan ago
8.477 Pamong, Kader hingga Guru Ngaji di Metro Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Metro

8.477 Pamong, Kader hingga Guru Ngaji di Metro Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

4 bulan ago
Selama Nataru, Rafieq Instruksikan OPD Jaga Keamanan hingga Optimilisasi Layanan Publik
Metro

Selama Nataru, Rafieq Instruksikan OPD Jaga Keamanan hingga Optimilisasi Layanan Publik

4 bulan ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Gunakan Knalpot Brong, Pemotor di Metro Terancam Dipidana

Gunakan Knalpot Brong, Pemotor di Metro Terancam Dipidana

19 Januari 2024 | 13 : 34
Geliatkan Ekonomi Masyarakat, Pemkab Pringsewu Adakan Gema Berjumpa

Geliatkan Ekonomi Masyarakat, Pemkab Pringsewu Adakan Gema Berjumpa

10 Juni 2022 | 17 : 29

What It’s Really Like To Have Dinner with Best Burger In New York

1 Desember 2021 | 14 : 35
Hadiri Penutupan Pelatihan Pengurus KDMP, Begini Pesan Elfianah

Hadiri Penutupan Pelatihan Pengurus KDMP, Begini Pesan Elfianah

14 November 2025 | 16 : 36
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!