Lampung Utara, Translampung.Id – Satresnarkoba Polres Lampung Utara meringkus pelaku yang disinyalir sebagai pengedar sabu dan ekstasi di desa peraduan waras kecamatan abung timur.
Pelaku EM (38) ditangkap polisi saat berada dirumah nya di Desa Peraduan Waras Kecamatan Abung Timutr Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal petugas menerima laporan dari masyarakat bawah di rumah pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
Mendapat informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, ” ucap AKP Ahmad Mardiansyah, Kamis 18 September 2025.
Lanjut Kasat Narkoba, dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 17 paket sabu, 2 butir ekstasi, 2 buah plastik klip, 1 buah Bundel plastik klip, 1 buah centong pipet, 1 buah kotak rokok Dji Sam Soe, 1 Unit Handphone Vivo Y12 warna Biru dan uang tunai senilai 100 ribu.
Untuk tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. Pungkasnya (Ek)



















Discussion about this post