MENGGALA (TransLampung.ID)– Belum lama ini, Presiden RI Prabowo Subianto, memberikan pengampunan tidak hanya terhadap kedua tokoh nasional semata, Thomas Trikasih Lembong, dan Hasto Kristiyanto. Namun program amnesti dan abolisi tersebut juga sangat berkeadilan bagi 1178 terpidana di seluruh Indonesia.
Sebanyak 17 orang warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas ll B Menggala resmi bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Diketahui Belasan narapidana yang langsung menghirup udara bebas ini, merupakan tahanan kasus narkoba.
Pembebasan ini merupakan bagian dari program amnesti dan abolisi yang diberikan kepada 1178 terpidana di seluruh Indonesia. Program tersebut menyasar warga binaan diberbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas ll B Menggala, Agung Surya Manurung mengatakan. Pembebasan 17 orang warga binaan itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2025 tentang pemberian amnesti.
“Total ada 17 warga binaan yang bebas setelah mendapat amnesti, mereka langsung pulang ke rumah, Sabtu (2/8/2025), karena dilaksanakan serentak se Indonesia” Kata Agung, kepada translampung.ID Jumat, 8 Agustus 2025.
Agung menjelaskan, belasan warga binaan yang mendapatkan amnesti itu merupakan tahanan kasus narkoba. Dia menegaskan, proses pembebasan dilaksanakan sesuai standar prosedur dan bersih dari praktik korupsi.
“Amnesti Presiden bukan hanya kebijakan pembebasan, tetapi juga bentuk pengakuan negara atas nilai kemanusiaan dan kesempatan kedua. Dengan amnesti ini seluruh akibat hukum terhadap narapidana dihapuskan. Kami berharap penerima amnesti benar-benar memaknainya sebagai kesempatan memperbaiki diri untuk masa depan yang lebih baik” Imbuhnya. (D/f)



















Discussion about this post