• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Jumat, 19 Juni 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Ijazah Palsu Fraksi PDI Perjuangan, Kesaksian Supriyati Banyak Kontradiktif, Ahmad Syahruddin Keberatan

johan lamsel by johan lamsel
3 Juli 2025 | 20 : 03
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Sidang Ijazah Palsu Fraksi PDI Perjuangan, Kesaksian Supriyati Banyak Kontradiktif, Ahmad Syahruddin Keberatan
33
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Translampung.id,KALIANDA – Sidang lanjutan perkara pidana ijazah palsu milik anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Supriyati & Ahmad Syahruddin selaku ketua PKBM Bugenvil kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (3/7/2025).

Sidang dengan agenda pembuktian saksi digelar dengan manghadirkan sebanyak 2 orang saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kresna menghadirkan sejumlah saksi diantaranya yaitu Rifky selaku saksi Ahli Bidang Non Formal dari Kementerian Dinas Pendidikan RI dan saksi Supriyati .

BACA JUGA

BPN Lamsel sosialisasikan Pengamanan Aset Daerah Melalui Sertipikasi Tanah di Bawah Jalan di Lingkungan Dinas PUPR

Edarkan Sabu, RW Diringkus Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji

Hoaks Begal Viral di Pringsewu Terbongkar, Motor Ternyata Dijual untuk Modal Judi Online

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah, Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Dukung Target Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Penasihat Hukum terdakwa Syahruddin, Eko Umaidi, S.Kom, S.H, mempertanyakan saksi Supriyati dalam dakwaan terdakwa Syahruddin bahwa yang menyerahkan dokumen berkas pencalonan Caleg & uang Rp.1,5 juta secara langsung adalah saksi Supriyati, sementara dalam keterangan saksi Supriyati di persidangan yang menyerahkan langsung adalah anaknya saksi bernama Feri.

“Dalam kesaksian saudara saksi dengan dakwaan jaksa ini ada kontradiksi. Jadi yang benar yang mana” tanya Eko kepada saksi Supriyati.

Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Lampung Selatan itu memberikan keterangan dalam persidangan bahwa dirinya saat mendaftar menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari PKBM Anggrek Tanjung Bintang. Dirinya mendaftar menggunakan SKL namun kata pihak DPC PDI Perjuangan itu tidak bisa di daftarkan harus pakai ijazah asli, lalu dirinya bingung dan datang ke kantor BBHAR bertemu dengan terdakwa Syahruddin. Disitulah awal pertama kali bertemu dengan terdakwa Syahruddin.

Supriyati mengaku pasca pertemuan tersebut dirinya memberikan berkas fotocopy berupa KTP, KK, pas photo ukuran 3×4 dan ijazah paket B serta uang sebesar Rp.1,5 juta melalui anaknya bernama Feri disaksikan saudara Untung Sucipto.

“Demi allah pak anak saya yang memberikan berkas dan uang itu kepada pak Syahruddin di kantor BBHAR sekitar bulan Mei 2023,” ucap Supriyati.

Lalu, Supriyati melanjutkan setelah pertemuan itu tiga hari kemudian bertemu kembali di kantor BBHAR untuk melakukan cap 3 jari ijazah yang dibawa Ahmad Syahruddin disaksikan langsung oleh anaknya Feri.

Supriyati menjelaskan bahwa dirinya saat mendaftarkan caleg menggunakan ijazah Paket C PKBM Bugenvil namun saat akan dilakukan pelantikan DPRD menggunakan ijazah paket C PKBM Anggrek Tanjung Bintang.

Kuasa Hukum Syahruddin lainnya Adi Yana, SH mempertanyakan kepada saksi Supriyati atas dasar apa anda bisa mengganti ijazah dari Ijazah PKBM Bugenvil menggunakan ijazah Anggrek saat hendak melakukan pelantikan sebagai DPRD Lampung Selatan.

“Di ruang sidang ini kami pernah menanyakan kepada pihak KPU & Bawaslu bahwa seseorang tidak bisa mengganti berkas setelah adanya penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) Caleg sejak 4 November 2023, ” Tanya Adi.

Supriyati pun menjawab “pihaknya merasa pernah bersekolah di PKBM Anggrek bukan di PKBM Bugenvil jadi saya usulkan berkasnya ke DPC PDI Perjuangan untuk segera diganti 2 minggu sebelum pelantikan, “jelas Supriyati.

Namun saat ditanya kuasa Hukum Terdakwa saat membacakan BAP terdakwa bahwa yang memberikan berkas fotocopy KTP, KK, Ijazah SMP dan pas photo 3×4 milik Supriyati dan uang Rp.1,5 juta rupiah di rumah terdakwa Syahruddin. Supriyati pun langsung membantah bahwa yang memberikan langsung adalah anaknya yang bernama Feri di kantor BBHAR.

“Apakah saudara tahu yang memberikan dokumen milik saksi Supriyati & uang tersebut karena di BAP terdakwa Syahruddin bahwa saudara Merik Havid yang menyerahkan berkas tersebut.

Atas kesaksian Supriyati majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa Ahmad Syahruddin atas tanggapan saksi Supriyati.

“Silakan terdakwa apa kesaksian saksi Supriyati ini ada yang perlu dibantah,” jelas Hakim Galang.

Syahruddin pun langsung membantah bahwa atas kesaksian Supriyati di ruang sidang ini tidak benar, banyak bohongnya.

“Yang mulia kesaksian Supriyati ini banyak bohongnya. Tidak benar itu, saya gak terima saat memberikan kesaksian Supriyati harus ada etika dia ini nunjuk-nunjuk saya,” kesal Syahruddin dengan nada tinggi atas kesaksian Supriyati.

Namun Supriyati tetap pada pendiriannya sesuai keterangannya di sidang ini. “Tetap pada pendirian saya yang mulia,” ujar Supriyati.

Dedi Rahmawan, SH juga menanyakan kepada saksi Supriyati di BAP milik Supriyati pada poin 17 pertama kenal dengan Syahruddin sementara di poin 19 tidak kenal dengan terdakwa Syahruddin.

“Keterangan saksi ini ada banyak yang kontradiktif. Ingat loh saksi sudah di sumpah bisa berpotensi memberikan keterangan palsu di persidangan, ” tegas Dedi.

Lagi-lagi Supriyati tetap pada keterangan pendiriannya saat di persidangan ini.

Ahmad Syahruddin didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH Al Bantani Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH.,CM. dan Adi Yana, SH, dengan perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla sementara untuk perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa atas nama Supriyati didampingi tim kuasa hukum dari LBH Sai Bumi Selatan yaitu Hasanudin SH cs.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH. MH, Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH, sidang berlangsung selama 4 jam dimulai sekira pukul 13.00 WIB.

Untuk informasi, sidang lanjutan perkara ijazah palsu yang menjerat Ahmad Syahrudin dari PKBM Bugenvil dan Supriyati anggota DPRD Lampung Selatan akan dilanjutkan pada 3 Juli 2025, mendatang.

Dimana, pihak dari JPU pada sidang yang akan datang akan menghadirkan saksi ahli hukum Pidana dari Unila.(Johan/Rls)

Related Posts

BPN Lamsel Berikan Pemahaan Tentang Pengamanan Aset Daerah Melalui Sertipikasi Tanah di Bawah Jalan di Lingkungan DPUPR
Daerah

BPN Lamsel sosialisasikan Pengamanan Aset Daerah Melalui Sertipikasi Tanah di Bawah Jalan di Lingkungan Dinas PUPR

10 jam ago
Edarkan Sabu, RW Diringkus Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji
Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu, RW Diringkus Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji

4 hari ago
Hoaks Begal Viral di Pringsewu Terbongkar, Motor Ternyata Dijual untuk Modal Judi Online
Hukum & Kriminal

Hoaks Begal Viral di Pringsewu Terbongkar, Motor Ternyata Dijual untuk Modal Judi Online

4 hari ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Capaian MCP, Pringsewu Peringkat ke-3 di Lampung & ke-98 Nasional

13 Mei 2020 | 16 : 01
Sekitar Enam Jam Dr Aqua Dwipayana Belajar pada Dirut Citilink Dewa Kadek Rai yang Rendah Hati

Sekitar Enam Jam Dr Aqua Dwipayana Belajar pada Dirut Citilink Dewa Kadek Rai yang Rendah Hati

13 Maret 2022 | 10 : 36
Bupati Pringsewu Lepas Delapan Siswa ke Sekolah Rakyat Provinsi Lampung

Bupati Pringsewu Lepas Delapan Siswa ke Sekolah Rakyat Provinsi Lampung

14 Agustus 2025 | 17 : 39
Penjabat Bupati Pringsewu Hadiri Seminar Nasional Maspro Sumbagsel Jilid 4

Penjabat Bupati Pringsewu Hadiri Seminar Nasional Maspro Sumbagsel Jilid 4

6 Agustus 2022 | 11 : 59
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!