Translampung.id, Kalianda – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengamanan Aset Daerah Melalui Sertipikasi Tanah di Bawah Jalan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh Beni Afrizal N., S.T. dari Seksi Survei dan Pemetaan serta Roni Lahsan Malian, S.H. dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, (9/6/2026), bertempat di Aula Grand Elty Krakatoa Resort, Kalianda.
Beni Afrizal N., S.T. menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya sertipikasi tanah di bawah jalan sebagai upaya pengamanan aset daerah.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan proses inventarisasi, penataan administrasi, dan legalisasi aset milik pemerintah daerah dapat terlaksana secara tertib,” ungkapnya.
Sehingga, ditambahkan dia dapet memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa, serta mendukung pengelolaan aset daerah yang akuntabel dan berkelanjutan, ” kata dia.
Informasi yang diperoleh, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala UPT PKB Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, serta para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan yang diundang sebagai peserta sosialisasi.(Johan/Ist)



















Discussion about this post