KOTAMETRO, TRANSLAMPUNG.ID – Tim Gabungan Pemerintah Kota Metro menemukan sepuluh merek beras premium yang diduga dioplos.
Penemuan beras premium yang diduga dioplos tersebut diketahui berdasarkan hasil Inspeksi mendadak (sidak) tim Gabungan yang yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana pada Jumat 18 Juli 2025.
Adapun beras premium yang diduga dioplos tersebut antara lain merek Raja Platinum, Alfamidi Setra Pulen, Topi Koki, Raja Ultima, Subur Jaya, Dua Koki, Raja Udang, Setra Ramos, Kakak Adik dan Sania.
Penemuan beras premium yang diduga dioplos tersebut diketahui berdasarkan hasil penyisiran tim gabungan mulai dari pasar tradisional, Alfamidi, Indomaret, Supermarket Indo Metro, Chandra Department Store, dan PB Swalayan.
Beras premium yang diduga dioplos tersebut jiga ditemukan di dua pabrik penggilingan dan pengemasan besar di Metro. Salah satunya adalah CV Bumi Jaya Sejati yang diketahui memproduksi beras merk Raja Udang dan Kakak Adik. Dua merk yang termasuk dalam daftar temuan dugaan beras oplosan.
Dikonfirmasi awak media, Wakil Walikota mengatakan bahwa sidak kali ini dilakukan menindaklanjuti peringatan Kementerian Pertanian RI terkait indikasi beras oplosan yang beredar secara nasional.
Oleh karenanya bersama Dinas Perdagangan dan DKP3 serta tim gabungan, pihaknya melakukan pengecekan terhadap beberapa ritel beras. Pengecekan dilakukan baik di minimarket maupun supermarket, menyikapi adanya indikasi beras oplosan.
“Kami ingin memastikan apakah merk-merk yang diidentifikasi pemerintah pusat ini juga beredar di Metro,” ujarnya.
Menurutnya, dalam sidak tersebut tim menemukan produk dari CV Sumber Jaya dan beberapa perusahaan lainnya diduga mengandung unsur pengoplosan.
Oleh karena itu, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah sampel beras dari beberapa produsen tersebut untuk uji laboratorium.
“Semoga hasilnya tidak buruk. Harapan kami, masyarakat bisa tenang dan tetap percaya terhadap sistem pengawasan yang kami jalankan,” pesannya.
Ia mengatakan, tujuan sidak dilakukan bukan selain langkah penindakan namun juga agar masyarakat tidak merasa resah.
Ia menambahkan, jika nantinya dari hasil uji laboratorium terbukti adanya pengoplosan, maka Pemerintah Kota Metro akan meminta pihak ritel untuk segera menarik produk-produk tersebut.
Tidak hanya itu pihaknya juga akan ada pemberian sanksi administratif hingga pelaporan hukum. Ini terutama jika terbukti ada unsur penipuan konsumen atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Pangan.
“Jika nanti hasil uji membuktikan adanya pelanggaran, masyarakat kami akan meminta ritel menarik produk dari etalase. Apalagi ini menyangkut kesehatan masyarakat dan kredibilitas ekonomi daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan dari pemeriksaan visual dan uji organoleptik awal, merek beras premium tersebut ditemukan adanya indikasi tidak sesuai dengan label mutu dan jenis yang tertera. Ini termasuk dugaan adanya campuran antara beras medium dan premium, serta pencampuran varietas berbeda.
Diketahui, sidak tim gabungan ini terdiri dari Dinas Perdagangan, DKP3 Kota Metro, Satpol-PP, Satgas Pangan Polres Metro, TNI Kodim 0411/KM, dan Kejaksaan Negeri Metro. (Ria Riski A.P)


















Discussion about this post