• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Rabu, 19 Agustus 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Saksi Mahkota Sebut Pernah Lihat Merik Havit Bawa Berkas Untuk Urus Ijazah Paket C di Rumah Terdakwa

johan lamsel by johan lamsel
17 Juli 2025 | 20 : 13
in Daerah, Hukum & Kriminal, Lamsel
0
Saksi Mahkota Sebut Pernah Lihat Merik Havit Bawa Berkas Untuk Urus Ijazah Paket C di Rumah Terdakwa
358
SHARES
412
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Translampung.id,KALIANDA – Agenda sidang lanjutan perkara pidana penggunaan ijazah palsu milik Supriyati anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi PDI Perjuangan & Ahmad Syahrudin pembuat ijazah palsu terus digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (17/7/ 2025).

Sidang pembuktian saksi ahli dan saksi mahkota ad charge atau saksi meringankan terdakwa terus berlanjut dalam perkara pidana nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla atas nama Ahmad Syahrudin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya menghadirkan kembali Saksi Ahli Pidana dari Universitas Lampung (Unila) Dr. Heni Siswanto, SH, MH., namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada kegiatan lain. Akhirnya Jaksa pun membacakan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai dengan pemeriksaan di Polda Lampung.

BACA JUGA

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

Curanmor Mengintai Saat Warga Terlelap, Polisi Pringsewu Intensifkan Patroli Hingga Dini Hari

Korban Penusukan di Pemukiman Paguyuban Register 45 Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kapolres Mesuji

Ketua Fraksi PAN Rayakan HUT ke-81 RI di Lampung Selatan dan Gelar PANsar Murah

“Sesuai dengan Pasal 162 KUHAP, saksi berhalangan hadir dapat dibacakan oleh Penuntut Umum,” ucap Galang Syafta Aristama selaku Ketua Majelis Hakim.

Sementara dari Tim Kuasa Hukum Ahmad Syahrudin menghadirkan saksi ad charge yaitu Anggun Sefti Wulandari dan Tomi Prasetiawan. Keduanya merupakan anak kandung dan menantu dari terdakwa Ahmad Syahrudin.

Namun Jaksa Penuntut Umum merasa keberatan karena masih ada hubungan darah dengan terdakwa. Akhirnya majelis pun memperbolehkan keduanya memberikan keterangan tanpa di bawah sumpah.

Penasihat Hukum terdakwa Ahmad Syahrudin, Dr. Januri M Nasir, S.H, MH menanyakan kepada saksi, apakah saksi Tomi Prasetiawan pernah melihat saudara Merik Havit datang kerumah terdakwa Ahmad Syahrudin?.

“Saya pernah melihat Merik Havit datang kerumah turun dari mobil innova hitam sambil membawa map merah dan ngobrol dengan saya sebentar terus ketemu bapak. Setelah bertemu bapak gak lama terus Merik Havit pun pamit pulang,” ucap Tomi saat memberikan kesaksiannya di ruang sidang.

Lanjut Tomi pun menjelaskan dirinya pernah melihat Merik turun dari mobil innova hitam plat BE 88 LAW menanyakan ke bapak (terdakwa) apa yang dibawa Merik tadi pak, kata bapak ini berkas persyaratan & amplop putih berisi uang 1,5 juta rupiah milik ibu Supriyati buat ijazah Paket C untuk pencalonan DPRD Lamsel.

“Saya pernah melihat langsung Merik Havit datang kerumah bapak 2 kali. Pertama waktu Merik menyerahkan berkas ijazah Paket C dan kedua pas abah diajak Merik kerumah Supriyati di Tanjung Sari, ” jelas Tomi sambil mengingat kejadian tersebut.

Saksi lainnya Anggun Septi Wulan Dari mengatakan bahwa saat permasalahan ini mencuat sebelum di panggil di Polda Lampung, kami mengadakan pertemuan di rumah sepupu di Pesawaran disitu ada ibu Supriyati.

Dirinya pun sempat menanyakan kepada Supriyati apakah ibu sudah memberikan uang kepada LSM Gepak selaku pelapor dalan perkara ijazah palsu ini, kalau sudah kita ketemu aja sama LSM biar masalah ini cepat selesai.

“Kata ibu Supriyati bilangnya belum,” ucap Wulan menirukan kalimat Supriyati kala itu.

Wulan pun menjelaskan bahwa Supriyati pernah bilang ke kami bahwa dirinya sudah lelah dengan permasalahan ijazah palsu yang menjeratnya, pengen cepat selesai.

Sementara Kuasa Hukum lainnya Adi Yana, SH menanyakan saksi Wulan apakah pernah ada pertemuan antara terdakwa Ahmad Syahrudin, terdakwa Supriyati, Merik Havit dan Hasanudin selaku kuasa hukum Supriyati dan apa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.

Wulan pun mejelaskan bahwa sebelumnya Pernah ada pertemuan di Space Cafe Kalianda, disana ada saya, abah (terdakwa), mama (Sulikah), ibu Qory, Merik Havit dan Hasan selaku pengacaranya Supriyati.

Dalam pertemuan itu saat arah pulang kerumah di dalam mobil mama saya bilang inti dalam pertemuan tersebut. Dan yang paling banyak ngomong adalah Merik Havit dan Hasanudin.

“Untuk penyamaan presepsi kalau soal ijazah paket C milik Supriyati adalah murni kelalaian atau kesalahan ketik oleh abah (Terdakwa),” ucap Wulan.

Ahmad Syahruddin didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH Al Bantani Dr. Januri M Nasir, SH.,MH., Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH.,CM. dan Adi Yana, SH, dengan perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla sementara untuk perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa atas nama Supriyati didampingi tim kuasa hukum dari LBH Sai Bumi Selatan yaitu Hasanudin SH, Oki, SH & Nando, SH.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim ketua Galang Syafta Aristama, SH. MH, Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH selaku hakim anggota.

Sidang akan dilanjutan masih dengan saksi meringankan (ad charge) pada Selasa, 22 Juli 2025 mendatang mengingat masa tahanan akan berakhir pada 13 Agustus 2025.

“Untuk minggu depan seminggu 2 kali kita sidang agar pada tanggal 6 Agustus 2025 kita bisa putus perkara ini,” Tutup Galang seraya mengetuk palu sidang.(Johan/Rls)

Related Posts

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan
Lamsel

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

5 jam ago
Curanmor Mengintai Saat Warga Terlelap, Polisi Pringsewu Intensifkan Patroli Hingga Dini Hari
Hukum & Kriminal

Curanmor Mengintai Saat Warga Terlelap, Polisi Pringsewu Intensifkan Patroli Hingga Dini Hari

2 hari ago
Korban Penusukan di Pemukiman Paguyuban Register 45 Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kapolres Mesuji
Hukum & Kriminal

Korban Penusukan di Pemukiman Paguyuban Register 45 Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kapolres Mesuji

3 hari ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Ciptakan Situasi Aman, Sub Koramil Negeri Besar Patroli Bersama Polsek

Ciptakan Situasi Aman, Sub Koramil Negeri Besar Patroli Bersama Polsek

11 November 2022 | 19 : 32
Oknum Pejabat Desa Gilih Suka Negeri Di Duga ” Selundupkan ” Jagung Ke Bulog

Oknum Pejabat Desa Gilih Suka Negeri Di Duga ” Selundupkan ” Jagung Ke Bulog

25 April 2025 | 07 : 53
Cegah konflik sosial, Kodim 0421 Lamsel lakukan kegiatan Pembinaan Komunkasi ke eleman masyarakat

Cegah konflik sosial, Kodim 0421 Lamsel lakukan kegiatan Pembinaan Komunkasi ke eleman masyarakat

13 April 2022 | 13 : 02

PWI Tuba Ngopi Jumat Bersama Forkopimda

15 Maret 2020 | 13 : 43
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!