PANARAGAN (translampung.ID)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) layangkan surat pemberhentian seluruh aktivitas tempat hiburan malam (Karaoke) yang berada di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten setempat.
Hal tersebut ditegaskan Kepala DPMPTSP Tubaba, Ahmad Hariyanto, saat dikonfirmasi translampung.ID melalui whatsapp nya pada Senin (21/07/2025) sekitar pukul 19.10 Wib.
“Hari ini kita telah melayang surat baik secara langsung atau via pdf, untuk pemberhentian seluruh aktivitas hiburan malam yang ada di Kelurahan Daya Murni” Katanya.
Dia menjelaskan pihaknya belum pernah mengeluarkan surat izin dalam bentuk apapun, yang berkaitan kegunaan operasional tempat karaoke tersebut.
“Kalau izin Nomor Induk Berusaha (NIB) mungkin mereka sudah ada, karena pembuatan NIB itu dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan akan keluar secara otomatis” Terangnya.
Namun, terkait izin bukan hanya NIB itu saja yang dibutuhkan, ada izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan setelah verifikasi oleh DPMPTSP. Dan hingga sekarang pengusaha Karaoke belum pernah mengajukannya.
“Memang izin PBG bisa juga dilakukan secara online. Namun, setelah pengajuan online, prosesnya tetap melibatkan verifikasi dan peninjauan oleh dinas terkait, dalam hal ini DPMPTSP. Jadi, meskipun pengajuan awal dilakukan secara online, tinjauan dan penerbitan izin tetap melalui mekanisme yang melibatkan instansi pemerintah. Beda hal dengan izin NIB” Imbuhnya (Dirman)


















Discussion about this post