• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Minggu, 9 Agustus 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejari Tetapkan Dua Pengurus KONI Lamteng Jadi Tersangka, Kerugian Ditaksir Rp1,1 Miliar

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
29 Juli 2025 | 00 : 06
in Hukum & Kriminal
0
Kejari Tetapkan Dua Pengurus KONI Lamteng Jadi Tersangka, Kerugian Ditaksir Rp1,1 Miliar
22
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

LAMPUNG TENGAH – Dalam kasus dugaan korupsi ditubuh organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terkait dana hibah tahun anggaran 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) saat ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dalam penetapan tersebut menyeret nama DW dan ES yang dalam kepengurusan KONI Lampung Tengah sebagai Ketua dan Bendahara

Menurut keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamteng Alfa Dera yang dikutip dari radarlampung.disway.id mengatakan bahwa,penetapan sebagai tersangka tersebut bukan tanpa dasar, hal itu semakin kuat karena penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup.

BACA JUGA

Tidur Pulas di Rumah yang Dibobol, Pencuri Rumah Kosong di Pringsewu Diamankan Warga dan Polisi

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji

Kredit Macet Bongkar Aksi Jual Truk Jaminan Fidusia, Debitur Ditahan Polisi

Terungkap! Rekonstruksi 22 Adegan Bongkar Kronologi Penusukan Dua Pengunjung Biliar di Pringsewu

“Hari ini kami resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2022,” kata Alfa saat konferensi pers, Senin, 28 Juli 2025.

Alfa Dera dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi serta menghambat proses penyidikan.

Dalam imbauannya, Alfa meminta sikap kooperatif dan tidak mengintervensi atau mempengaruhi jalannya penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Apabila ada pihak yang mencoba menggiring opini, menghalangi penyidikan, atau melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai obstruction of justice, kami tidak akan ragu melakukan tindakan hukum sesuai aturan,” ucapnya dengan tegas.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Median Suwardi dalam waktu yang sama menjelaskan bahwa, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah.

“Pencairan dana tidak bisa dilakukan tanpa tanda tangan keduanya. Mereka punya peran vital dalam pengelolaan dana hibah,” jelasnya dengan mantap.

Dalam keterangannya, penanganan kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan sejak tahun 2024 lalu.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,1 miliar dari total anggaran Rp5,8 miliar, berdasarkan hasil dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

Median menerangkan bahwa modus dari kedua tersangka adalah dengan cara memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari APBD TA 2022.

“Kedua tersangka memiliki peran vital dalam proses pencairan. Pencairan dana hibah tersebut tidak dapat dilakukan tanpa spesimen tanda tangan dari keduanya. Mereka memanipulasi laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana, baik untuk kegiatan pembinaan olahraga maupun hibah yang diberikan,” terang Median.

Meski kedua tersangka mengklaim bahwa dana telah digunakan sebagaimana mestinya, tetapi Kejaksaan menyatakan itu akan dibuktikan di persidangan nantinya.

Dirinya menambahkan bahwa masih adanya kemungkinan nama lain yang akan terseret menjadi tersangka, namun semuanya bisa dilihat nantinya dari hasil pemeriksaan.

“Masih mungkin ada tersangka lain. Semua tergantung hasil pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya. (Heru Kriswoko)

Related Posts

Tidur Pulas di Rumah yang Dibobol, Pencuri Rumah Kosong di Pringsewu Diamankan Warga dan Polisi
Hukum & Kriminal

Tidur Pulas di Rumah yang Dibobol, Pencuri Rumah Kosong di Pringsewu Diamankan Warga dan Polisi

4 hari ago
Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji
Hukum & Kriminal

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji

2 minggu ago
Kredit Macet Bongkar Aksi Jual Truk Jaminan Fidusia, Debitur Ditahan Polisi
Hukum & Kriminal

Kredit Macet Bongkar Aksi Jual Truk Jaminan Fidusia, Debitur Ditahan Polisi

3 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Polsek Blambangan Umpu Amankan Dua Pelaku Curi Uang, Voucher Kuota dan Aksesoris HP

Polsek Blambangan Umpu Amankan Dua Pelaku Curi Uang, Voucher Kuota dan Aksesoris HP

29 Agustus 2022 | 13 : 54
Dinkes Siapkan Tambahan Anggaran 3 Miliar Pada APBD-P 2022

Dinkes Siapkan Tambahan Anggaran 3 Miliar Pada APBD-P 2022

12 September 2022 | 17 : 37
Kasus Curanmor di RSUD Pringsewu Terkuak, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 5 Jam

Kasus Curanmor di RSUD Pringsewu Terkuak, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 5 Jam

19 Oktober 2023 | 19 : 53
Demi Gaya Hidup, Pria Asal Pringsewu Nekat Gelapkan Uang Perusahaan

Demi Gaya Hidup, Pria Asal Pringsewu Nekat Gelapkan Uang Perusahaan

29 Mei 2023 | 09 : 44
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!