Lampung Utara,Translampung.Id – Merasa dirinya ditipu, anggota DPRD Lampung Utara Megarani, laporkan Faisal Abduh, kasubag protokol DPRD setempat ke polisi. Selasa 10 Juni 2025.
Langkah hukum itu ditempuh Megarani , setalah uang pribadinya hampir 200 juta yang dipakai untuk perjalanan dinas anggota DPRD Lampura ke jakarta tidak kunjung dikembalikan.
Peristiwa terjadi berawal dari anggaran perjalanan dinas anggota DPRD yang belum dapat dicairkan sementara anggota DpRD setempat hendak melakukan perjalanan dinas ke jakarta guna memperjuangkan hak pegawai honor yang ada di kabupaten Lampung Utara.
Melihat kondisi itu maka solusinya DPRD Lampura memakai dana talangan pribadi milik Megarani, melalui kasubag protokol Faisal Abduh, Dimana uang itu akan dikembalikan jika dana anggaran perjalanan dinas dprd Lampura sudah keluar
“Dana itu dana pribadi saya, digunakan sebagai dana talangan untuk perjalanan dinas,” kata Megarani, di Mapolres Lampura.
Lanjut Megarani, Dana tersebut, sebagaian sudah di kembalikan dan masih tersisa Rp185 Juta. Dan akan di lunaskan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Mei 2025, Namun, hingga tanggal yang di janjikan tidak juga ada penyerahan uang tersebut. Tuturnya.
Kesal dana pribadinya tidak segera di kebalikan, padahal dari APBD sudah cair, akhirnya Megarani melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampura.
Berdasarkan di dalam STPL tersebut berbunyi bahwa dia malaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang dengan UU no 1 tahun 1946 tentang KUHAP sebagaimana di maksud dalam pasal 378 KUHP dan 372 yang terjadi di kantor DPRD Lampung Utara pada Senin 13 Januari 2025, sekira pukul 10:30 dengan terlapor atas nama Faisal abduh.
Sementara, Faisal Abduh sampai berita ini diterbitkan belum dapat di konfirmasi terkait atas pelaporan dirinya ke Aparat Penegak Hukum setempat.(EK)



















Discussion about this post