PANARAGAN (translampung.ID)– Tahun 2025, realisasi Dana Desa (DD) oleh Seluruh Kepala Tiyuh (Desa) se Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, harus dilakukan dengan kehati hatian, tepat sasaran, terbuka dan transparan.
Dengan demikian, pelanggaran hukum tindak pidana korupsi dalam mengimplementasikan pengguna anggaran tersebut dapat terhindar, sehingga kemanfaatan realisasinya dirasakan oleh masyarakat.
Sebab itu, upaya mengawal realisasi Dana Desa (DD) tersebut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba telah melaunching Sistem Kerja Evaluasi Bersama Untuk Tiyuh (Sikebut) dalam rangka program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Berdasar pantauan translampung.ID, giat tersebut digelar di Balai Tiyuh (Desa) Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, tampak
hadir Kajari beserta jajaran, Bupati, Pj.Sekda, Asisten, Inspektorat, para Camat, dan seluruh Kepala Tiyuh se Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba Mochamad Iqbal S.H.,M.H, menyampaikan, launching Sikebut dilakukan berdasar hasil tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Kemendes PDTT yaitu lahirnya aplikasi Jaga Desa dalam rangka mengawal penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa.
“Aplikasi Jaga Desa adalah aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Pemantauan Real Time Pengelolaan Dana Desa) yang terdiri dari 1. Monitoring dashboard pemantauan ADD, 2. Pemantauan berbasis GIS (Geographic Information System), 3. Pelaporan keuangan, dan 4. Pemantauan real time” kata Kajari pada Rabu (18/6/2025)
Lanjut dia, program Jaga Desa mencakup antara lain, 1. Bimbingan pembuatan APDes, 2. Penyuluhan/ penerangan hukum, 3. Pengawalan pengelolaan Dana Desa, 4. Monitoring dan evaluasi secara kesinambungan, dan 5. Pemantauan terhadap Kades dan perangkat Desa.
“Dalam program Jaga Desa, ada Stakeholder Jaga Desa yang kita bentuk terdiri dari 1. Kejaksaan Negeri, 2. Inspektorat, 3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh, 4. Camat, dan 5. Apdesi Kecamatan. Tim ini lah yang kita luncurkan dan dinamakan Sikebut (Sistem Kerja Evaluasi Bersama Untuk Tiyuh)” katanya.
Kata dia, dengan adanya Sikebut dalam program Jaga Desa ini, pekerjaan perangkat Desa diharapkan bisa lancar dan tidak ada lagi potensi pelanggaran, karena akan selalu dikawal dan dievaluasi. Sehingga jika perangkat Desa ketika ditanya dan dikonfirmasi oleh masyarakat yang ingin menanyakan realisasi Dana Desa, maka bisa menjawab dengan lantang karena tidak ada lagi kesalahan dalam realisasi Dana Desa yang dikelola.
“Sesuai namanya Sikebut, kita bersama Tim akan melakukan evaluasi kinerja dan pembangunan Dana Desa secara menyeluruh di Tiyuh yang ada di 9 Kecamatan secara terjadwal. Kita juga menekankan terkait penginputan realisasi Dana Desa di aplikasi Jaga Desa. Namun, jangan ada pemikiran di Tiyuh bahwa Kejaksaan ingin masuk secara mendalam dan merasa terbebani, justru sebenarnya kita ingin membantu dan selaras, sehingga pekerjaan Kepala Tiyuh dapat aman, nyaman dan tidak ada kendala” terangnya.
Sikebut dalam program Jaga Desa dibentuk sebagai peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan dan memaksimalkan pengelolaan keuangan Desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat Desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat Desa. Sebab, membangun Desa harus dimulai dari proses perencanaan Desa yang baik dan diikuti dengan tata kelola yang baik pula.
“Perlu diingat, semua perangkat Desa harus mau mengikuti arahan yang benar, jangan lagi macam-macam, karena jika perangkat Desa memiliki prinsip sendiri, maka silahkan keluar dari rangkaian aturan yang ditetapkan, jangan karena keegoisan kita bisa menyebabkan kita terjun ke dalam kesalahan. Kejaksaan itu bukan harus ditakuti, tapi justru jadikan sebagai mitra, teman atau tempat berdiskusi dan konsultasi dalam hal membicarakan program-program yang positif dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum” Imbuhnya. (Dirman)

















Discussion about this post